Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2023, 10:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3/2023).

Boyamin akan membuat laporan terkait dugaan pembocoran rahasia data transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

"Iya jam 12 (buat laporan)," kata Boyamin saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: MAKI Gugat Praperadilan KPK terkait Kasus “Kardus Durian”

Boyamin mengatakan, dalam laporannya nanti, ia akan menyampaikan usulan saksi atau ahli dari anggota komisi III DPR, yakni Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Arsul Sani.

Menurut dia, laporan akan dibuat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Selain itu, ia akan melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas).

Dalam laporan nanti siang, ia akan membawa sejumlah barang bukti. Namun, ia masih belum membeberkan isinya.

"Kliping koran dan flash disk video rekaman," ujar dia.

Adapun laporan yang akan dibuat MAKI ini terkait dengan salah satu isi rapat yang digelar di Komisi III DPR RI.

Dilansir dari Kompas TV, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengingatkan soal dadanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU.

Baca juga: Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Arteria Dahlan memperingatkan ketentuan adanya ancaman pidana kepada setiap orang, tak terkecuali kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023 dalam konferensi pers pada Jumat (10/3/2023).

Mahfud menyebutkan, transaksi itu terindikasi ada dugaan TPPU.

Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3/2023) juga memaparkan adanya surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Arteria mengatakan, ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.

Baca juga: Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam Pasal 11 Ayat (1) UU itu disebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8 Tahun 2010.

Dalam Pasal 11 Ayat (2) tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Nasional
Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Nasional
Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Nasional
Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Nasional
Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Nasional
Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Nasional
Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Nasional
Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Nasional
Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Nasional
Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Nasional
Ganjar: Bu Mega dan Pak Jokowi Bawa Pemikiran Politik Bung Karno

Ganjar: Bu Mega dan Pak Jokowi Bawa Pemikiran Politik Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com