Salin Artikel

MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK ke Bareskrim Siang Ini

Boyamin akan membuat laporan terkait dugaan pembocoran rahasia data transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

"Iya jam 12 (buat laporan)," kata Boyamin saat dihubungi, Selasa.

Boyamin mengatakan, dalam laporannya nanti, ia akan menyampaikan usulan saksi atau ahli dari anggota komisi III DPR, yakni Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Arsul Sani.

Menurut dia, laporan akan dibuat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Selain itu, ia akan melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas).

Dalam laporan nanti siang, ia akan membawa sejumlah barang bukti. Namun, ia masih belum membeberkan isinya.

"Kliping koran dan flash disk video rekaman," ujar dia.

Adapun laporan yang akan dibuat MAKI ini terkait dengan salah satu isi rapat yang digelar di Komisi III DPR RI.

Dilansir dari Kompas TV, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengingatkan soal dadanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU.

Arteria Dahlan memperingatkan ketentuan adanya ancaman pidana kepada setiap orang, tak terkecuali kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023 dalam konferensi pers pada Jumat (10/3/2023).

Mahfud menyebutkan, transaksi itu terindikasi ada dugaan TPPU.

Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3/2023) juga memaparkan adanya surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Arteria mengatakan, ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.

Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam Pasal 11 Ayat (1) UU itu disebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8 Tahun 2010.

Dalam Pasal 11 Ayat (2) tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/28/10313041/maki-laporkan-menko-polhukam-menkeu-dan-kepala-ppatk-ke-bareskrim-siang-ini

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rakernas PDI-P Bahas Pangan, Ganjar: Karena Lingkungan Mulai Rusak, Harga Beras Tinggi

Rakernas PDI-P Bahas Pangan, Ganjar: Karena Lingkungan Mulai Rusak, Harga Beras Tinggi

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Bakal Jadi Sekoci Jokowi Usai Lengser

Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Bakal Jadi Sekoci Jokowi Usai Lengser

Nasional
Menyambut Pemilu Berkualitas

Menyambut Pemilu Berkualitas

Nasional
Safari Politik di Madura, Anies Sebut Harga Pangan yang Tinggi Tak Membuat Petani Sejahtera

Safari Politik di Madura, Anies Sebut Harga Pangan yang Tinggi Tak Membuat Petani Sejahtera

Nasional
Mereka yang Namanya Masuk Radar Cawapres Ganjar: Mahfud MD hingga Khofifah

Mereka yang Namanya Masuk Radar Cawapres Ganjar: Mahfud MD hingga Khofifah

Nasional
Polri Gandeng Tokoh Agama Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024

Polri Gandeng Tokoh Agama Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024

Nasional
Nasdem Anggap Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Sesuai Prosedur

Nasdem Anggap Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Sesuai Prosedur

Nasional
KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian 20 Jam, Angkut Dua Koper dan Tas

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian 20 Jam, Angkut Dua Koper dan Tas

Nasional
Dideklarasikan KBPP Polri, Ganjar Cerita Didikan Ayahnya yang Seorang Polisi

Dideklarasikan KBPP Polri, Ganjar Cerita Didikan Ayahnya yang Seorang Polisi

Nasional
Mendagri Minta Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu dan Pilkada 2024

Mendagri Minta Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu dan Pilkada 2024

Nasional
Resmikan Pabrik Baja di Tangerang, Wapres Harap Tak Ada Lagi Impor

Resmikan Pabrik Baja di Tangerang, Wapres Harap Tak Ada Lagi Impor

Nasional
Ini Rangkaian Acara Rakernas IV PDI-P, dari Pidato Megawati hingga Pameran Mobil Bioskop Keliling

Ini Rangkaian Acara Rakernas IV PDI-P, dari Pidato Megawati hingga Pameran Mobil Bioskop Keliling

Nasional
Soal Duet Prabowo-Ganjar, Gerindra: Apakah Pantas Kami Tawarkan Posisi Cawapres ke PDI-P?

Soal Duet Prabowo-Ganjar, Gerindra: Apakah Pantas Kami Tawarkan Posisi Cawapres ke PDI-P?

Nasional
SMRC: Elektabilitas Ganjar di Jatim 44 Persen, Prabowo 23 Persen, Anies 14,2 Persen

SMRC: Elektabilitas Ganjar di Jatim 44 Persen, Prabowo 23 Persen, Anies 14,2 Persen

Nasional
Letjen Marinir Suhartono, Penumpas Perompak Somalia yang Ditunjuk Jadi Irjen TNI

Letjen Marinir Suhartono, Penumpas Perompak Somalia yang Ditunjuk Jadi Irjen TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke