JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas anggaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai hingga puluhan miliar rupiah.
Diketahui, KPK telah mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi tukin pegawai tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM.
“Ini terkait tadi, pemotongan tunjangan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
Baca juga: KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tukin di Kementerian ESDM
Menurut Ali, perbuatan para pelaku bisa masuk kategori pelanggaran yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri,” ujar Ali.
Ali mengatakan, uang tersebut diduga dinikmati oleh sejumlah oknum di Kementerian ESDM.
Beberapa uang itu diduga mengalir untuk kepentingan pribadi masing-masing pelaku, membeli aset, dan "operasional".
“Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) begitu ya,” tutur Ali.
Baca juga: KPK Pastikan Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Juru bicara yang berlatar belakang jaksa itu mengatakan, KPK masih akan terus didalami aliran dana dari korupsi tukin tersebut, termasuk sejumlah informasi yang telah dikantongi penyidik.
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian ESDM.
KPK kemudian mengumumkan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.