Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Brimob Gadung di Sidang Kasus Kanjuruhan, Pelapor Minta Mabes Tak Limpahkan ke Polda Jatim

Kompas.com - 27/03/2023, 15:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil berharap Mabes Polri tidak melimpahkan kasus brimob yang membuat gaduh saat sidang kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, tidak dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI, Edy Kurniawan Wahid mengatakan, tim pemeriksa Propam Polri akan melakukan gelar perkara atas laporan yang telah dibuat untuk menentukan apakah ditangani mabes atau dilimpahkan.

"Nah kami mengimbau atau meminta karena terlapor ini Kapolda, sehingga kalau kasus ini dialihkan ke Polda Jatim ini akan konflik kepentingan sehingga kami meminta agar mabes tetap menangani kasus ini tidak melimpahkan ke Polda Jatim," kata Edy saat ditemui di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Diketahui, perwakilan Koalisi Maayarakat Sipil melaporkan sejumlah polisi termasuk, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto ke Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2/2023) lalu.

Laporan itu dibuat terkait adanya dugaan pelanggaran etik atas tindakan sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang membuat kegaduhan saat sidang kericuhan perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, Edy mengatakan, dirinya juga telah dimintai keterangan soal laporan yang dibuatnya. Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan selama 3 jam terkait siapa identitas pelapor serta pihak yang dilaporkan.

"Intinya ada kurang lebih ada 12 NGO yang bertindak sebagai pelapor," ungkapnya.

Baca juga: Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Kemudian, ia juga menegaskan bahwa pihaknya melaporkan setidaknya tiga polisi dalam kejadian kegaduhan Brimob saat persidangan kasus Kanjuruhan.

Pertama, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Toni Hermanto. Ia dilaporkan karena dinilai bertanggung jawab terhadap jajaran Brimob di Jawa Timur.

Kedua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Jawa Timur karena dinilai bertanggung jawab untuk mengamankan pasukan. Dansat Brimob itu juga dinilai melakukan pembiaran atau tidak menegur pasukan sehingga mengganggu jalannya persidangan.

"(Selanjutnya yang dilaporkan) personel Brimob yang melakukan intimidasi di PN Surabaya, bentuk tindakannya itu adalah melakukan teriak-teriakan yag mengganggu proses persidangan. Nah sampai security pengadilan menegur mereka karena mereka dianggap mengganggu proses persidangan," ujarnya.

Baca juga: Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Adapun laporan Koalisi Masyarakat Sipil itu aebelumnya terdaftar dengan nomor SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan tanggal Senin (27/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, perwakilan YLBHI, Arif Maulana menjelaskan pihaknya melaporkan orang yang dinilai bertanggungjawab atas sikap dan perilaku sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang meneriakan yel-yel mereka dalam sidang itu dinilai mengintimidasai dan penginaan terhadap pengadilan.

“Seperti yang kita tahu ada teriakan yel-yel dan intimidasi yang dilakukan oleh pasukan Brimob pada saat itu di proses persidangan, dan kami pikir ini bisa masuk dugaan kategori contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan, yang mestinya imparsial,” ujar Arif di Mabes Polri, Jakarta.

Diketahui, aksi kelompok polisi yang membuat gaduh dengan meneriakkan yel-yel "Brigade" di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang lanjutan perkara kerusuhan Kanjuruhan Selasa (14/2/2023) dianggap menghina institusi pengadilan.

Baca juga: Vonis Tragedi Kanjuruhan yang Lukai Rasa Keadilan: Kejagung Ajukan Kasasi dan KY Dalami Putusan

Kepala Advokasi dan Jaringan YLBH LBH Surabaya Habibus Salihin menyebutkan, hal itu sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan.

"Akibatnya, JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan saat pemeriksaan ahli. JPU hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasihat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak," kata Habibus saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (15/2/2023) malam.

Kapolri beri teguran

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengaku telah menegur Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto buntut sekelompok oknum Brimob yang membuat gaduh Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan

Kapolri juga meminta Kapolda Jatim untuk menegur para personel yang telah membuat gaduh itu.

"Kita sudah tegur kapolda," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Menurut Listyo, semestinya aparat kepolisian yang menyaksikan jalannya sidang dapat tetap menjaga ketenangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com