Salin Artikel

Soal Brimob Gadung di Sidang Kasus Kanjuruhan, Pelapor Minta Mabes Tak Limpahkan ke Polda Jatim

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil berharap Mabes Polri tidak melimpahkan kasus brimob yang membuat gaduh saat sidang kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, tidak dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari YLBHI, Edy Kurniawan Wahid mengatakan, tim pemeriksa Propam Polri akan melakukan gelar perkara atas laporan yang telah dibuat untuk menentukan apakah ditangani mabes atau dilimpahkan.

"Nah kami mengimbau atau meminta karena terlapor ini Kapolda, sehingga kalau kasus ini dialihkan ke Polda Jatim ini akan konflik kepentingan sehingga kami meminta agar mabes tetap menangani kasus ini tidak melimpahkan ke Polda Jatim," kata Edy saat ditemui di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Diketahui, perwakilan Koalisi Maayarakat Sipil melaporkan sejumlah polisi termasuk, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto ke Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2/2023) lalu.

Laporan itu dibuat terkait adanya dugaan pelanggaran etik atas tindakan sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang membuat kegaduhan saat sidang kericuhan perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, Edy mengatakan, dirinya juga telah dimintai keterangan soal laporan yang dibuatnya. Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan selama 3 jam terkait siapa identitas pelapor serta pihak yang dilaporkan.

"Intinya ada kurang lebih ada 12 NGO yang bertindak sebagai pelapor," ungkapnya.

Kemudian, ia juga menegaskan bahwa pihaknya melaporkan setidaknya tiga polisi dalam kejadian kegaduhan Brimob saat persidangan kasus Kanjuruhan.

Pertama, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Toni Hermanto. Ia dilaporkan karena dinilai bertanggung jawab terhadap jajaran Brimob di Jawa Timur.

Kedua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Jawa Timur karena dinilai bertanggung jawab untuk mengamankan pasukan. Dansat Brimob itu juga dinilai melakukan pembiaran atau tidak menegur pasukan sehingga mengganggu jalannya persidangan.

"(Selanjutnya yang dilaporkan) personel Brimob yang melakukan intimidasi di PN Surabaya, bentuk tindakannya itu adalah melakukan teriak-teriakan yag mengganggu proses persidangan. Nah sampai security pengadilan menegur mereka karena mereka dianggap mengganggu proses persidangan," ujarnya.

Adapun laporan Koalisi Masyarakat Sipil itu aebelumnya terdaftar dengan nomor SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan tanggal Senin (27/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, perwakilan YLBHI, Arif Maulana menjelaskan pihaknya melaporkan orang yang dinilai bertanggungjawab atas sikap dan perilaku sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang meneriakan yel-yel mereka dalam sidang itu dinilai mengintimidasai dan penginaan terhadap pengadilan.

“Seperti yang kita tahu ada teriakan yel-yel dan intimidasi yang dilakukan oleh pasukan Brimob pada saat itu di proses persidangan, dan kami pikir ini bisa masuk dugaan kategori contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan, yang mestinya imparsial,” ujar Arif di Mabes Polri, Jakarta.

Diketahui, aksi kelompok polisi yang membuat gaduh dengan meneriakkan yel-yel "Brigade" di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang lanjutan perkara kerusuhan Kanjuruhan Selasa (14/2/2023) dianggap menghina institusi pengadilan.

Kepala Advokasi dan Jaringan YLBH LBH Surabaya Habibus Salihin menyebutkan, hal itu sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan.

"Akibatnya, JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan saat pemeriksaan ahli. JPU hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasihat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak," kata Habibus saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (15/2/2023) malam.

Kapolri beri teguran

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengaku telah menegur Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto buntut sekelompok oknum Brimob yang membuat gaduh Pengadilan Negeri Surabaya.

Kapolri juga meminta Kapolda Jatim untuk menegur para personel yang telah membuat gaduh itu.

"Kita sudah tegur kapolda," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Menurut Listyo, semestinya aparat kepolisian yang menyaksikan jalannya sidang dapat tetap menjaga ketenangan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/27/15481131/soal-brimob-gadung-di-sidang-kasus-kanjuruhan-pelapor-minta-mabes-tak

Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke