Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Lukas Tak Perlu Berobat Ke Singapura, Tenaga Medis RSPAD Sangat Memadai

Kompas.com - 24/03/2023, 18:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, fasilitas kesehatan di dalam negeri masih memadai untuk mengobati penyakit Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, alasan Lukas Enembe mogok minum obat hingga menulis surat untuk pimpinan KPK karena ia ingin berobat di Singapura.

Asep mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan sejumlah pihak lain disimpulkan bahwa Lukas masih bisa menjalani perawatan di Jakarta.

Baca juga: Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

“Hasilnya untuk masalah perawatan kesehatan di Jakarta, baik perawatan atau tenaga medisnya sangat memadai,” kata Asep dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Adapun penahanan Lukas sebelumnya sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Lukas kemudian dinyatakan fit to stand trial dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

“Jadi untuk tenaga medis di RSPAD sangat memadai jadi tidak perlu berobat ke sana (Singapura) terkait penyakit Pak Lukas Enembe,” tuturnya.

Lebih lanjut, tim penyidik saat ini sedang mendalami motif Lukas Enembe selalu minta berobat di Singapura.

“Ini sedang kita dalami motifnya kenapa Pak LE (Lukas Enembe) selalu menginginkan berobat ke Singapura,” ujarnya.

Sebelumnya, Lukas menulis surat pernyataan berhenti minum obat yang disediakan dokter KPK per Minggu (19/3/2023) malam.

Baca juga: Drama Baru Lukas Enembe di Tahanan KPK: Klaim Ubi Busuk hingga Mogok Minum Obat

Lukas mengklaim, penyakit yang dideritanya tidak berubah meski telah meminum obat dari dokter KPK. Hal itu dibuktikan kondisi kakinya hingga saat ini masih bengkak.

"Dengan ini saya menyatakan bahwa, mulai sejak hari Minggu, 19 Maret 2023 jam 22.04 saya tidak mau meminum obat yang disediakan oleh KPK,” tulis Lukas dalam suratnya.

Kedua, Lukas meminta menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. “Karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini,” tulis Lukas.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, surat itu diterima tim kuasa hukum saat membesuknya di rutan KPK pada Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI

Selanjutnya, surat tersebut dimasukkan ke KPK. Dalam foto yang Kompas.com terima dari Petrus, surat itu telah dibubuhi stempel tanda terima dari KPK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com