Aksi mogok minum obat ini dibenarkan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Lukas memang sempat mogok minum obat, namun hanya berlangsung dua hari, yakni Senin dan Selasa atau 20 hingga 21 Maret.
“Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka Lukas Enembe mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Tulis Surat untuk Firli Cs
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multi years di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.