JAKARTA, KOMPAS.com - Terduga penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas Rijatono ke Pengadilan Tipikor pada hari ini, Jumat (24/3/2023).
“Pemberi suap tersangka Lukas Enembe segera disidangkan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Setelah berkas perkara dilimpahkan, penahanan Rijatono saat ini berada di bawah wewenang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Drama Baru Lukas Enembe di Tahanan KPK: Klaim Ubi Busuk hingga Mogok Minum Obat
Jaksa KPK masih menunggu pihak Pengadilan Tipikor menerbitkan penetapan penahanan dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Menurut Ali, Jaksa bakal mendakwa Rijatono menyuap Lukas dengan uang Rp 35,4 miliar.
“Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar,” ujar Ali.
Suap diduga diberikan agar perusahaan yang digunakan Rijatono ditunjuk sebagai pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Pada awal penahanan, KPK menduga Lukas menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Belakangan, KPK terus melakukan penyidikan dan memeriksa 90 orang saksi.
Penyidik kemudian membekukan uang Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura milik Lukas. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai Rp 50,7 miliar.
Selain uang tunai dan tabungan, KPK juga menyita emas batangan, empat unit mobil, dan sejumlah cincin batu mulia.
“Tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.