Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Diubah Jadi Aset

Kompas.com - 22/03/2023, 17:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah.

Adapun Gazalba merupakan satu dari dua hakim agung yang terjerat kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA). Baru-baru ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gazalba Saleh diduga mengalihkan uang gratifikasi itu menjadi aset.

“Sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Ali belum membeberkan lebih lanjut mengenai aset-aset yang diduga terkait pencucian uang Gazalba Saleh.

Sebagai informasi, KPK menahan Gazalba Saleh pada Kamis (8/12/2022). Ia diduga menerima suap 202.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar untuk mengatur putusan.

Baca juga: KPK Telusuri Transaksi Tak Wajar Hakim Agung Gazalba Saleh

Suap diberikan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Suap diperantarai pengacara Tanaka dan Ivan, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria.

Tujuannya, agar Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam kasasi pidana di MA. Ia pun diputus lima tahun penjara.

Belakangan, KPK mengembangkan perkara Gazalba Saleh. Berbekal bukti permulaan yang cukup, lembaga antisurah menjeratnya dengan pasal gratifikasi dan TPPU.

Baca juga: KPK Periksa 3 Staf Hakim Agung Gazalba Saleh

Kendati demikian, KPK belum detail kronologi pidana gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.

Ali hanya mengatakan bahwa pasal TPPU diterapkan untuk merampas uang dan harta hasil korupsi.

“Tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku,” tutur Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com