JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun Gazalba Saleh juga merupakan tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
“KPK juga tetapkan tersangka Gazalba Saleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan TPPU,” ujar Ali saat ditemui awak media, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: KPK Telusuri Transaksi Tak Wajar Hakim Agung Gazalba Saleh
Ali mengatakan, penyidik menelusuri aliran dana Gazalba Saleh dan menemukan dugaan tindakan menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang menjadi aset-aset bernilai ekonomis.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menyangka Gazalba Saleh dengan Pasal 12 B Undang-Undang TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga pasal TPPU.
Ali mengatakan, pengusutan dugaan TPPU ini bertujuan untuk melakukan pemulihan aset dengan merampas uang dan harta hasil tindak pidana korupsi.
“Tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku,” tuturnya.
Di sisi lain, KPK juga terus mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Baca juga: KPK Periksa 3 Staf Hakim Agung Gazalba Saleh
Ali berharap tim Jaksa KPK kelak akan berhasil membuktikan berbagai dugaan TPPU di hadapan majelis hakim.
“Harapannya di akhirnya nanti kami buktikan di hadapan hakim merampas aset koruptor,” kata Ali.
Sebelumnya, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang menjatuhkan vonis lima tahun terhadap Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dengan hukuman lima tahun penjara.
Putusan itu diduga dikondisikan dengan sejumlah uang dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan pihak lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.