JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai kurang cermat dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024, salah satunya yang terkait dengan verifikasi administrasi terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Buktinya, KPU berkali-kali dikalahkan Prima dalam sengketa terkait ini, mulai dari perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), hingga yang terbaru sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Yang jelas KPU bekerja tidak cermat dan tidak profesional. Apakah ada motif lain, saya tidak paham, semoga tidak," kata Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU
Oleh Bawaslu, KPU dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administasi Prima. Menurut Hadar, dalam tahapan ini KPU mestinya bisa lebih berhati-hati.
Sementara, saat menghadapi perkara di PN Jakpus yang diajukan Prima, terungkap bahwa KPU tak menghadirkan satu pun saksi hingga akhirnya lembaga penyelenggara pemilu itu dinilai bersalah karena melanggar asas kecermatan.
Padahal, menurut Hadar, KPU harusnya lebih profesional dengan tidak menyepelekan gugatan dari pihak mana pun terkait sengketa pemilu.
Hadar menyebut, kecerobohan dan sikap tidak profesional KPU ini bisa menjadi petaka untuk diri mereka sendiri, sekaligus merusak kepercayaan publik.
Baca juga: Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang
"Kesalahan dan ketidakprofesionalan KPU dalam tahapan-tahapan pemilu sebelumnya sangat mungkin akan digunakan sebagai peluru untuk menggugat sengketa hasil pemilu bagi pihak-pihak yang kalah pemilu nantinya," ujarnya.
Oleh karenanya, KPU diharapkan berbenah diri memperbaiki kinerja, termasuk dalam aspek transparansi dan akutabilitas.
Hadar mengingatkan bahwa tahapan Pemilu 2024 masih panjang. Jangan sampai jargon penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil hanya jadi slogan semata.
"Kepada lembaga penegak hukum pemilu, seperti Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), juga perlu ditingkatkan kerja-kerja pencegahannnya," tutur Komisioner KPU RI masa jabatan 2012-2017 itu.
Sebelumnya diberitakan, Prima memenangi gugatan terhadap KPU terkait sengketa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 yang diajukan di Bawaslu. Oleh Bawaslu, KPU dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Konsekuensinya, KPU diminta melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (20/3/2023).
Terkait putusan ini, KPU menyatakan akan menjalankannya dengan melakukan verifikasi ulang terhadap Prima.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.