Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Santunan Korban Gagal Ginjal Akut: Dijanjikan Muhadjir, Dibantah Risma

Kompas.com - 21/03/2023, 17:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana santunan pemerintah bagi ahli waris dan korban kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang meninggal dunia menimbulkan polemik.

Wacana bantuan itu dilontarkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta pada Selasa, 28 Februari 2023 lalu.

Saat itu Budi juga mengusulkan supaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung seluruh obat bagi pasien gagal ginjal akut yang menjalani rawat jalan.

"Jadi ada 2 (bantuan). Kalau yang terkena penyakit, obatnya ditanggung oleh BPJS kesehatan, kita bayari premi. Dan untuk yang meninggal ada santunan," kata Budi di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal

Kendati begitu, skema pemberian santunan ini masih dibicarakan lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Sebab, kewenangan pemberian bantuan ini berada di bawah Kemenko PMK untuk berkoordinasi dengan kementerian lain yang ada di bawahnya.

"Tapi kita sudah meminta ada 2 (bantuan), yakni (obatnya) ditanggung dan ada santunan. Sekarang Pak Menko akan membantu mengkoordinasikan dengan kementerian lain, karena wewenangnya ada di sana," tutur Budi.

Baca juga: Tak Ada Uang untuk Santunan Korban Gagal Ginjal Akut, Risma Mengadu ke Menko PMK

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pasca acara Penghargaan PPKM Award di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (20/3/2023). KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pasca acara Penghargaan PPKM Award di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Kasus gagal ginjal mencuat sejak tahun lalu yang disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).

Zat kimia berbahaya ini sejatinya tidak boleh ada dalam obat sirup, tetapi cemarannya kemungkinan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.

Cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas. Data Kemenkes hingga 5 Februari 2023 mencatat, sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.

Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang. Tak berhenti sampai situ, para korban menggungat Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta beberapa perusahaan farmasi maupun distributor yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca juga: Soal Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Duit dari Mana? Berat Biayanya

Mereka menganggap Kemenkes dan BPOM lalai dan menuntut biaya ganti rugi.

Diproses

Beberapa waktu berselang, Muhadjir mengatakan santunan bagi korban gagal ginjal akut sedang diproses di Kementerian Sosial.

Muhadjir menyatakan sudah menyampaikan usulan dari Kemenkes kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Sudah, saya juga sudah menyampaikan ke Bu Mensos. Bantuan gagal ginjal juga sekarang diproses di Kemensos, karena itu harus diverifikasi," kata Menko setelah acara peluncuran Permenko Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Kemenko PMK, Rabu (8/3/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com