JAKARTA, KOMPAS.com - Kesempatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 kian terbuka menyusul dikabulkannya gugatan Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang putusan sengketa, Senin (20/3/2023).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif pada berkas verifikasi administrasi Prima.
Oleh karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk kembali membuka kesempatan Prima melakukan verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” ujar Bagja.
“Menggunakan Sipol paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” kata dia.
Baca juga: Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU
Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan, KPU dinilai tak menjalankan putusan Bawaslu Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.
Putusan itu merupakan bagian dari sikap Bawaslu yang mengabulkan sebagian gugatan Prima atas KPU pada Oktober 2022.
Poin putusan antara lain meminta KPU memberikan waktu 1x24 jam untuk Prima melakukan proses verifikasi administrasi ulang, dan membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
Meski KPU telah melaksanakan putusan itu dengan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang isinya syarat perbaikan verifikasi administrasi Prima, Bawaslu tetap menyatakan KPU tak menjalankan putusan gugatan Prima.
“Telah membatasi Prima untuk memperbaiki, atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” tutur Puadi.
Sebelumnya, Prima memenangi gugatan perdata pada KPU yang diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Pengadilan Negeri, Partai Prima, dan KPU
Majelis Hakim menyatakan, KPU bersalah dan mesti mengganti sejumlah kerugian materi Rp 500 juta pada Prima.
Tak berhenti di situ, Majelis Hakim pun meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal percaya diri bahwa dua putusan tersebut bakal membuka peluang pihaknya mengikuti Pemilu 2024.
Ia menyebutkan, putusan Bawaslu yang selaras dengan PN Jakarta Pusat menunjukkan bahwa KPU tak profesional dalam menjalankan tahapan administrasi bakal peserta kontestasi elektoral mendatang.