Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Detik-detik dan Alasan Guntur Hamzah Ubah Putusan MK Terkait Aswanto

Kompas.com - 21/03/2023, 14:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Guntur Hamzah disanksi teguran tertulis setelah terbukti melanggar etik dan asas integritas berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin (20/3/2023).

Selama pemeriksaan digelar MKMK, Guntur dipanggil tiga kali memberikan keterangan. Ia juga menyertakan keterangan tertulis serta keterangan sejumlah ahli kepada dewan etik tersebut.

Dalam keterangan yang diberikannya, Guntur langsung mengakui tindakannya dan mengungkap sejumlah alasan ia mengusulkan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, saat putusan itu sedang dibacakan pada 23 November 2022.

Baca juga: Perkara Sulap Putusan MK yang Berujung Sanksi bagi Hakim Guntur Hamzah

Padahal, hari itu merupakan hari pertamanya bertugas sebagai hakim konstitusi, bahkan berselang hanya enam jam setelah ia dilantik menggantikan Aswanto yang dicopot secara inkonstitusional oleh DPR RI.

Perkara nomor 103/PUU-XX/2022 itu secara tidak langsung berkaitan dengan pencopotan semacam itu, karena menguji soal pasal terkait pemberhentian hakim konstitusi.

Dalam putusan asli, MK menegaskan bahwa "dengan demikian" hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan tertentu. Sementara itu, putusan yang diubah Guntur mengubahnya jadi "ke depan", hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan tertentu.

Baca juga: Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Ubah Putusan

Mengaku terinspirasi dari rapat hakim

Sepulang dari pelantikan, Guntur menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK. Ia diperkenalkan sebagai hakim konstitusi baru.

Ia juga diberikan lima draf putusan MK yang akan dibacakan pada hari itu. Putusan MK itu sudah disusun beberapa hari sebelum ia bertugas sebagai hakim. Namun, karena saat itu ia sudah dilantik, secara hukum ia dianggap berhak untuk terlibat.

Dalam RPH tersebut, para hakim konstitusi dikabarkan membicarakan ketidaksetujuan mereka atas pencopotan Aswanto secara sewenang-wenang.


Bukan karena Aswanto itu sendiri, melainkan preseden semacam itu dianggap mencoreng marwah dan membiarkan intervensi atas MK yang punya kedudukan setara dengan DPR RI.

Sejumlah hakim konstitusi menegaskan bahwa "ke depan" hal ini tidak boleh terjadi lagi, sebab pencopotan Aswanto itu sendiri sudah melanggar Undang-undang MK. Frasa "ke depan" itu diucapkan langsung hakim Suhartoyo, dibuktikan dari rekaman RPH.

"Dirinya menangkap gambaran pada waktu RPH tanggal 23 November 2022 agar kejadian penggantian hakim tidak terluang lagi, maka menurut professional adjustment-nya, bagusnya frasa 'dengan demikian' diubah menjadi 'ke depan'," tulis MKMK dalam Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan kemarin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Baca juga: Terbukti Ubah Putusan, Guntur Hamzah Dinilai Tak Layak Jadi Hakim MK

Oleh karena itu, saat sidang pembacaan putusan berlangsung, ia memanggil panitera untuk diberi tahu frasa yang ia ubah melalui coretan tinta.

Rekaman CCTV membuktikan, tindakan itu dilakukan Guntur pukul 15.24. Sementara itu, frasa "dengan demikian" dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra pukul 15.50. Putusan selesai dibacakan pukul 16.03.

Rekaman ini ditunjukkan sendiri oleh Guntur. MKMK menilai kejujuran ini sebagai hal yang meringankannya dalam putusan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com