JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak melakukan korupsi terkait pokok pikiran (pokir) maupun dana hibah.
Sebagai informasi, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan APBD.
Peringatan ini Firli sampaikan di depan anggota DPRD dan gubernur dari berbagai daerah di kawasan Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Firli Sebut Jual Beli Jabatan sampai Tingkat Kepala Desa, Tarifnya Rp 25 Juta
“Tolong ini tidak ada lagi yang bermain-main di pokir-pokir itu, apalagi dengan dana-dana hibah,” kata Firli, Selasa (21/3/2023).
Firli menyebut, ketika ia berkunjung ke daerah kini tidak lagi mendengar uang ‘ketok palu’.
Ketok palu merupakan bahasa yang digunakan untuk menyebut pemberian suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun APBD Perubahan.
“Tapi pokir masih ada dan persentase pokir masih ada. Nah ada yang ngomong banyak ini kan,” ujar Firli.
Firli mengingatkan agar mahalnya biaya politik yang harus dibayar para anggota DPRD itu tidak menjadi alasan untuk korupsi.
Ia menyebut, ketika para anggota DPRD melakukan korupsi dan ditangkap KPK, tidak ada satupun pihak yang memberikan pertolongan.
“Jangankan nolongin, Pak, besuk saja enggak,” kata Firli.
Baca juga: [HOAKS] Kejaksaan Agung Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Menurut Firli, pertolongan bahkan tidak akan diberikan meskipun pelaku memiliki hubungan pertemanan dengan pimpinan KPK.
Ketika pimpinan KPK menulis penahanan temannya yang menjadi tersangka korupsi, ia sama sekali tidak disapa.
“Kalau pun itu tadi temannya pimpinan KPK, saat konferensi pers, ditegur saja enggak,” kata Firli.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu KPK menangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jawa TImur, Sahat Tua P. Simandjuntak terkait dugaan korupsi alokasi dana hibah.
Baca juga: Beredar Poster Deklarasi Anies-Firli, Jubir: Tak Ada Kaitannya dengan KPK
Sahat diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid. Ia diketahui menjabat Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Suap diberikan agar Sahat membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.
Sebagai informasi, Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD. Anggaran tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.