Salin Artikel

Terungkap, Detik-detik dan Alasan Guntur Hamzah Ubah Putusan MK Terkait Aswanto

Selama pemeriksaan digelar MKMK, Guntur dipanggil tiga kali memberikan keterangan. Ia juga menyertakan keterangan tertulis serta keterangan sejumlah ahli kepada dewan etik tersebut.

Dalam keterangan yang diberikannya, Guntur langsung mengakui tindakannya dan mengungkap sejumlah alasan ia mengusulkan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, saat putusan itu sedang dibacakan pada 23 November 2022.

Padahal, hari itu merupakan hari pertamanya bertugas sebagai hakim konstitusi, bahkan berselang hanya enam jam setelah ia dilantik menggantikan Aswanto yang dicopot secara inkonstitusional oleh DPR RI.

Perkara nomor 103/PUU-XX/2022 itu secara tidak langsung berkaitan dengan pencopotan semacam itu, karena menguji soal pasal terkait pemberhentian hakim konstitusi.

Dalam putusan asli, MK menegaskan bahwa "dengan demikian" hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan tertentu. Sementara itu, putusan yang diubah Guntur mengubahnya jadi "ke depan", hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan tertentu.

Mengaku terinspirasi dari rapat hakim

Sepulang dari pelantikan, Guntur menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK. Ia diperkenalkan sebagai hakim konstitusi baru.

Ia juga diberikan lima draf putusan MK yang akan dibacakan pada hari itu. Putusan MK itu sudah disusun beberapa hari sebelum ia bertugas sebagai hakim. Namun, karena saat itu ia sudah dilantik, secara hukum ia dianggap berhak untuk terlibat.

Dalam RPH tersebut, para hakim konstitusi dikabarkan membicarakan ketidaksetujuan mereka atas pencopotan Aswanto secara sewenang-wenang.

Sejumlah hakim konstitusi menegaskan bahwa "ke depan" hal ini tidak boleh terjadi lagi, sebab pencopotan Aswanto itu sendiri sudah melanggar Undang-undang MK. Frasa "ke depan" itu diucapkan langsung hakim Suhartoyo, dibuktikan dari rekaman RPH.

"Dirinya menangkap gambaran pada waktu RPH tanggal 23 November 2022 agar kejadian penggantian hakim tidak terluang lagi, maka menurut professional adjustment-nya, bagusnya frasa 'dengan demikian' diubah menjadi 'ke depan'," tulis MKMK dalam Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan kemarin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Oleh karena itu, saat sidang pembacaan putusan berlangsung, ia memanggil panitera untuk diberi tahu frasa yang ia ubah melalui coretan tinta.

Rekaman CCTV membuktikan, tindakan itu dilakukan Guntur pukul 15.24. Sementara itu, frasa "dengan demikian" dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra pukul 15.50. Putusan selesai dibacakan pukul 16.03.

Rekaman ini ditunjukkan sendiri oleh Guntur. MKMK menilai kejujuran ini sebagai hal yang meringankannya dalam putusan.

"Pemberi Keterangan/Kesaksian menjelaskan berdasarkan Pasal 47 UU MK, putusan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak selesai dibacakan. Dalam hal ini, usulan koreksian disampaikan jauh sebelum putusan selesai dibacakan dan masih dalam tempus dan locus sebelum putusan dibacakan," urai MKMK terkait keterangan yang diberikan Guntur.

"Menurut Pemberi Keterangan/Kesaksian, jika perubahan itu terjadi setelah putusan selesai dibacakan maka akan berbeda. Putusan menjadi milik publik setelah selesai dibacakan dalam sidang pleno terbuka. Putusan MK berlaku prospektif, sehingga adanya perbedaan frasa 'dengan demikian' ataupun 'ke depan' tetap akan berlaku ke depan dan tidak berpengaruh terhadap hakim konstitusi yang sudah dilantik," tulis MKMK.

"Pemberi Keterangan/Kesaksian menegaskan kepentingannya mengubah hanya untuk menegaskan inspirasi dari RPH agar tidak ada lagi pergantian hakim."

MKMK tidak bisa menerima alasan ini.

"Konteks ucapan itu ("ke depan" dari Suhartoyo) adalah menegaskan bahwa pemberhentian hakim konstitusi seperti yang dilakukan terhadap hakim Aswanto tidak sesuai dengan pasal 23 UU MK yang secara nyata-nyata masih berlaku sehingga tidak sah, dan karenanya 'ke depan' ke-8 hakim konstitusi lainnya harus diproteksi dari cara-cara pemberhentian demikian," kata Palguna membaca putusan.

MKMK juga menganggap Guntur tidak meminta persetujuan para hakim konstitusi lain soal usulan perubahan ini, minus Arief Hidayat.

Namun, dalam keterangannya, Guntur bersikeras bahwa ia meminta persetujuan seluruh hakim konstitusi. Sementara itu, keterangan panitera, Muhidin, menyebut Guntur hanya menyuruhnya meminta persetujuan Arief.

Ini janggal karena Arief tak ikut memutus perkara ini pada 17 November 2023, meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai ketua panel hakim pada perkara ini.

Rekaman CCTV menunjukkan, pergerakan Muhidin memang hanya menuju Arief Hidayat. Di sisi lain, tak satupun hakim konstitusi, selain Arief, yang menyinggung soal usulan perubahan frasa ini.

Hal ini dianggap cukup kuat bagi MKMK untuk tiba pada kesimpulan bahwa Guntur memang hanya meminta panitera mencari persetujuan Arief.

Uniknya, MKMK tak menimpakan seluruh kesalahan pada Guntur karena praktik mengusulkan perubahan putusan sebelum putusan selesai dibacakan memang dimungkinkan.

Tidak ada prosedur baku untuk hal ini dan bagaimana pun, Guntur dianggap telah resmi menjadi hakim konstitusi yang memiliki hak untuk itu.

Namun, MKMK menilai bahwa Guntur seharusnya bertanya soal prosedur itu sebagai hakim yang baru bertugas, dan seharusnya tak melakukan itu karena toh ia tidak tahu serta tak ikut memutus perkara.

Hal ini menjadi salah satu hal memberatkan Guntur, di samping bahwa tindakannya ini dilakukan pada putusan perkara yang secara tidak langsung berkenaan dengan keabsahan pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi.

"Pemberi Keterangan/Kesaksian membayangkan jika ada SOP-nya untuk mendapatkan persetujuan dari hakim drafter atau hakim lainnya, maka panitera akan melakukan hal tersebut," bunyi putusan MKMK.

"Pemberi Keterangan/Kesaksian melakukan usulan koreksi tersebut masih jauh sebelum frasa yang diubah dibacakan oleh Hakim Saldi Isra. Koreksian tersebut dilakukan dalam tempus dan locus masih sebagai hakim menjalankan tugas kekuasaan kehakiman yang diberi hak untuk bisa menyampaikan pikiran-pikiran yang merdeka".

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/14382941/terungkap-detik-detik-dan-alasan-guntur-hamzah-ubah-putusan-mk-terkait

Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke