Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Ringan Hakim MK Guntur Hamzah, MKMK Dinilai Kurang Obyektif

Kompas.com - 21/03/2023, 10:42 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi teguran tertulis bagi Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang terbukti mengubah substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai ringan lantaran seluruh anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) dianggap kurang jernih dalam melihat persoalan itu.

"Sebenarnya memang sudah diduga bahwa sanksi ini akan ringan karena meskipun terdiri dari sosok-sosok yang berintegritas dan punya pengetahuan yang luas soal bagaimana beracara di Mahkamah Konstitusi, tapi kan hampir ketiga sosoknya punya kaitan batin dengan Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MKMK menyatakan Guntur yang diangkat menggantikan Aswanto yang dicopot oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbukti melakukan pelanggaran etik karena mengubah substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Menurut Feri, sanksi yang ringan terhadap Guntur terjadi karena orang-orang yang terlibat di dalam MKMK masih memiliki keterkaitan dengan lembaga itu.

Baca juga: DPR Harusnya Malu, Hakim MK yang Mereka Tunjuk Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik

Dia menilai MKMK kurang obyektif dalam menangani kasus itu karena para anggotanya merupakan orang yang sedang dan pernah berkecimpung di MK, yakni Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna.

Sedangkan satu anggota lainnya adalah ahli pidana Universitas Gadjah Mada Prof Sudjito yang menjabat sebagai anggota Dewan etik Hakim Konstitusi.

"Sehingga sulit melihat lebih netral dalam perkara ini sehingga putusannya betul-betul dirasakan adil oleh publik. Ini menurut saya memang kejanggalan-kejanggalan yang sudah diduga sedari awal bahwa MKMK akan lebih subjektif karena memang punya dasar romantisme masa lalu karena merupakan bagian dari MK," ucap Feri.

Baca juga: Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Ubah Putusan

Feri juga menilai seharusnya dengan putusan terbukti melanggar etik dan sanksi teguran tertulis memperlihatkan integritas Guntur tercoreng dan tidak layak dipertahankan sebagai hakim konstitusi.

Feri yang merupakan dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas mengatakan, integritas adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang hakim konstitusi karena tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya diberitakan, selain menjatuhkan sanksi teguran tertulis bagi Guntur, MKMK menyatakan perubahan substansi putusan usai pengucapan lazim terjadi di MK.

Menurut Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, perubahan substansi putusan hal wajar asalkan hal itu dapat diterima dan disetujui 8 hakim konstitusi lain.

Baca juga: MKMK Berikan Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah soal Perubahan Substansi Putusan, Ini Pertimbangannya

Akan tetapi, dalam kasus itu MKMK tak menemukan adanya upaya dari Guntur meminta persetujuan kepada delapan hakim konstitusi lain atau setidak-tidaknya hakim drafter dalam perkara tersebut.

Yang terjadi, para hakim konstitusi, minus Arief Hidayat, baru mengetahui perubahan substansi ini pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah pemberitahuan dari panitera.

"Majelis Kehormatan berpendapat bahwa persetujuan demikian tidak pernah terjadi bahkan tidak pernah dimintakan selain kepada hakim Arief Hidayat," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan etik, Senin (20/3/2023).

MKMK juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran etik ini terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, menyusul pencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional. Guntur, yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK, baru dilantik pagi itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com