Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Alasan LHKPN Pejabat Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Bisa Ditelusuri | Megawati Semprot Kades Minta Anggaran Dana Desa Ditambah

Kompas.com - 21/03/2023, 06:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah harta kekayaan pejabat Kementerian Sekretariat Negara Esha Rahmansah Abrar ternyata belum bisa diketahui masyarakat karena belum tercatat di dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Esha menjadi sorotan masyarakat setelah gaya hidup sang istri yang memamerkan barang-barang mahal hingga kepemilikan rumah mewah di kawasan Pondok Gede dinilai tidak wajar.

Sementara itu, Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengkritik ribuan kepala desa yang menuntut penambahan penambahan anggaran dana desa.

Baca juga: Istri Kasubag Esha Rahmansah Pamer Kekayaan, Kemensetneg Minta Maaf

1.Istri Pamer Harta, Ini Alasan LHKPN Pejabat Kemensetneg Esha Rahmansah Tak Bisa Ditelusuri

Dugaan kepemilikan harta mewah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Kendaraan Biro Umum Sekretariat Esha Rahmanshah Abrar menuai pertanyaan jika dibandingkan pendapatannya.

Akan tetapi, ternyata jumlah harta kekayaan Esha tidak bisa diakses melalui data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pembe Korupsi (KPK).

Setelah ditelusuri, ternyata Esha belum menjadi golongan pejabat negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Menurut situs Sekretariat Negara, mulanya Esha disebut menjabat Kepala Subbagian Administrasi Bangunan, Bagian Bangunan, Biro Umum, Sekretariat Kementerian dengan pangkat golongan III/c.

Baca juga: Cek Harta Kasubag Esha Rahmansah, Kemensetneg Gandeng KPK-PPATK

Akan tetapi, setelah kepemilikan harta mewah itu terbongkar di media sosial, jabatan Esha di Sekretariat Negara tercatat sebagai Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara dengan golongan IV/a.

Menurut data tentang pendapatan aparatur sipil negara, pegawai golongan IV/a mengantongi gaji pokok sebesar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000. Jumlah gaji pokok itu di luar tunjangan yang diterima Esha.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, terdapat sejumlah golongan pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK secara berkala.

Baca juga: Saat Netizen Bantu KPK Bongkar Pejabat yang Pamer Harta...

Para pejabat negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK menurut UU 28/1999 adalah:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,
  3. Menteri,
  4. Gubernur,
  5. Hakim,
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:
  1. Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
  2. Pimpinan Bank Indonesia,
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi,
  4. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia,
  5. Jaksa,
  6. Penyidik,
  7. Panitera Pengadilan,
  8. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

Baca juga: Cek Harta Kasubag Esha Rahmansah, Kemensetneg Gandeng KPK-PPATK

Sedangkan menurut Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, golongan pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya diperluas menjadi:

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,
  2. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai,
  4. Pemeriksa Pajak,
  5. Auditor,
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan,
  7. Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,
  8. Pejabat pembuat regulasi.

Maka dari itu, karena Esha belum termasuk dalam golongan pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya, maka untuk saat ini masyarakat tidak bisa mengetahui LHKPN miliknya.

Baca juga: Besok, KPK Klarifikasi Kekayaan Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra yang Istrinya Kerap Flexing Harta

Pada 31 Agustus 2021 silam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Merujuk pada Pasal 4 huruf e peraturan tersebut, tertulis bahwa PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com