Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Sri Mulyani: Jika Ada Bukti Baru Akan Kami Tindak Lanjuti

Kompas.com - 20/03/2023, 17:59 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan laporan dugaan transaksi janggal yang nilainya mencapai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika ada bukti baru, dia mengatakan, Kemenkeu akan menindaklanjutinya.

“Apabila ada bukti baru, data baru, kami akan tindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak, dua-duanya sama,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Sri Mulyani mengatakan, laporan dugaan pencucian uang akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TAP), apabila ada unsur tindak pidana.

“Tindakan tegas sesuai peraturan pegawai negeri. Apabila tidak menyangkut kami, tapi pendapatan negara, kami akan melakukan pengejaran (terhadap pelaku) sehingga hak keuangan negara bisa kita jaga,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Mahfud dan Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan Pencucian Uang di Lingkungan Kemenkeu

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan bahwa ia dan Sri Mulyani sepakat menyelesaikan laporan dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.

“Kami bersepakat begini akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (PPATK) dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu maupun pihak lain seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.

“Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa pegawai Kemenkeu korupsi Rp 349 T, enggak, ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan ‘dunia luar’,” kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu mengatakan bahwa masalah ini tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik.

“Itu akan selesai dan percayalah itu karena niat baik kami. Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan,” ujar Mahfud dalam dialog dengan masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia, pada Kamis (17/3/2023) waktu Melbourne, lewat siaran pers Kemenko Polhukam.

Baca juga: Rapat Komisi III-Mahfud MD soal Transaksi Rp 300 T Dipindah ke Hari Jumat Pekan Ini

Sementara itu, dalam penjelasannya, PPATK mengatakan, nilai temuan yang mencapai Rp 300 triliun itu bukan berarti nilai dari hasil tindak penyimpangan seperti korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan.

Oleh karena itu, setiap temuan dugaan penyimpangan transaksi keuangan dalam kepabeanan dan cukai, serta perpajakan yang ditemukan oleh PPATK akan dikirimkan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.

"Kasus-kasus itu yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar. Yang kita sebut Rp 300 triliun," ujar Ivan di Jakarta, pada Selasa, (14/3/2023).

Baca juga: Soal Narasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Komisi III Rapat dengan PPATK Besok

Dengan berlandaskan hal tersebut, Ivan mengatakan, nilai temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang belakangan ramai dibicarakan bukan berarti adanya penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.

"Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami (sampaikan) kepada Kementerian Keuangan bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan, atau korupsi oknum pegawai di Kementerian Keuangan," ujar Ivan.

"Tapi, lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pindak asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010," kata dia.

Ivan mengakui, terdapat laporan langsung dari Kemenkeu terkait adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai kementerian, tetapi nilainya diklaim tidak besar.

"Itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim dan itu ditangani dengan Kementerian Keuangan sangat baik," ujar Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com