Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementerian KP Bakal Perkuat Pengaturan Budi Daya Jenis Ikan Baru dan Pengkajian Stok Ikan

Kompas.com - 20/03/2023, 12:19 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) akan memperkuat pengaturan pembudidayaan untuk jenis ikan baru dan pengelolaan perikanan tangkap berbasis data pengkajian stok ikan (stock assessment).

Penguatan budi daya jenis ikan baru dan pengkajian stok ikan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Adapun peraturan tersebut dibahas melalui Sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker secara hybrid di Kantor BRSDM Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kementerian KP melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan perikanan (BRSDM).

Baca juga: Kementerian KP Rilis Capaian Pengembangan SDM, BRSDM Pegang Peranan Penting

Kepala BRSDM, I Nyoman Radiarta mengatakan, substansi mengenai jenis ikan baru yang akan dibudidayakan itu diatur dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022, Pasal 7 ayat 1 huruf l dan ayat 2 huruf F.

Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta dalam sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker secara hybrid di Kantor BRSDM Ancol, Jakarta Utara (Jakut)DOK. Humas Kementerian KP Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta dalam sosialisasi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker secara hybrid di Kantor BRSDM Ancol, Jakarta Utara (Jakut)

“(Dari aturan ini) kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan," ujarnya saat membuka sosialisasi seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Nyoman menjelaskan, pengaturan terkait jenis ikan baru yang akan dibudidayakan tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.

Pengaturan tersebut, kata dia, diperlukan untuk memastikan bahwa ikan baru yang akan dibudidayakan itu tidak menimbulkan pengaruh yang merugikan terhadap jenis ikan lain/invasif, lingkungan, maupun habitat yang ada.

“Oleh karena itu,diperlukan pengujian terhadap setiap jenis ikan baru yang akan dibudidayakan,” jelas Nyoman.

Ia mengungkapkan, Perpu Ciptaker juga mendorong pengelolaan perikanan tangkap berbasis data pengkajian stok yang memadai.

Baca juga: Menteri Trenggono: Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik

“Hal tersebut dapat dilihat pada amanat Pasal 7 yang salah satunya memerintahkan penetapan rencana pengelolaan perikanan, potensi dan alokasi sumber daya ikan, serta jumlah tangkapan yang diperbolehkan,” imbuh Nyoman.

Lebih lanjut ia mengatakan, penguatan penerapan pengkajian stok tersebut telah diatur pada PP Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan juga Permen KP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (SDI).

"Semoga acara ‘Sosialisasi Perpu Nomor 12 Tahun 2022 tentang Ciptaker’ dapat memberikan wawasan pengetahuan dan pemahaman kepada semua pihak," tutur Nyoman.

Perpu Ciptaker antisipasi ketidakpastian perekonomian global

Sementara itu, Perancang Perpu Madya Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian KP Latifah Rahmi Nasution mengatakan, Perpu Ciptaker merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global.

Baca juga: Perekonomian Tiga Sektor, Apa Sajakah Itu?

Melalui Perpu Ciptaker, kata dia, pemerintah berupaya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, memberdayakan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta menyesuaikan berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.

Menurut Latifah, Perpu Ciptaker dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Halaman:


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com