Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2023, 12:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, Anwar Usman, berjanji bahwa dirinya tidak akan pandang bulu terhadap perkara yang diputus.

Hal ini ia ungkapkan dalam pidatonya setelah disumpah sebagai Ketua MK 2023-2028, Senin (20/3/2023), di hadapan Presiden RI Joko Widodo yang notabene kakak iparnya sejak 2022.

Pernikahannya dengan adik Jokowi, Idayati, menuai sorotan karena tak sedikit pihak yang menganggapnya sebagai pernikahan politik.

Anwar mengaku memegang teguh risalah Nabi Muhammad yang menyatakan, "jika seandainya anakku Fatimah mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya".

Baca juga: Anwar Usman-Saldi Isra Disumpah Jadi Ketua-Wakil Ketua MK 2023-2028

"Hikmah yang dapat dipetik dari ungkapan Rasulullah tersebut adalah bahwa penegakan hukum dan keadilan, tidak boleh terhalang oleh adanya hubungan kekerabatan atau keluarga," kata Anwar.

"Independensi kami sebagai hakim konstitusi akan tetap kami jaga dan rawat, apa pun tantangan atau rintangannya. Saya, juga yakin dan percaya, bahwa setiap agama, mengajarkan hal yang sama, bahwa hukum dan keadilan, harus ditegakkan, tanpa pandang bulu," ujarnya.

Ketua MK dua periode itu juga menyampaikan bahwa urusan jodoh dan jabatan merupakan sesuatu yang sudah ditakdirkan.

"Dalam kehidupan manusia, ada beberapa hal yang tidak mungkin bisa dielakkan oleh setiap insan, yakni, maut, rezeki dan jodoh. Termasuk pula dalam penetuan jabatan apapun, ini merupakan hak mutlak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," kata dia.

Baca juga: Jokowi Saksikan Adik Iparnya Disumpah Jadi Ketua MK 2023-2028

Anwar turut menyinggung bahwa putusan pengadilan tidak mungkin memuaskan semua pihak sampai kapan pun.

Menurutnya, mereka yang kepentingannya diakomodasi putusan pengadilan, maka putusan itu akan memuaskan bagi mereka. Pun hal sebaliknya.

Bahkan, di antara 9 hakim konstitusi pun, tak jarang ada perselisihan pendapat.

"Tetapi, yang jelas, apapun putusan hakim harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa, sesuai irah-irah putusan 'Demi keadilan berdasarkan ketuhan Yang Maha Esa'," kata Anwar.

"Penting bagi kita, untuk bersikap bijaksana, sekaligus memberikan edukasi, kepada publik, sehingga dapat membangun kedewasaan, dalam menyikapi sebuah putusan lembaga peradilan. Mari kita hindari pemanfaatan media, termasuk media sosial, untuk suatu kehendak, atau kepentingan tertentu, selain untuk menegakkan kebenaran, hukum dan keadilan sesuai amanah konstitusi," pungkasnya.

Baca juga: Alasan Jokowi Tak Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi

Anwar dan Saldi sebelumnya terpilih dalam Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/3/2023).

Pemilihan digelar terbuka karena musyawarah 9 hakim konstitusi tak mencapai mufakat menentukan Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028.

Pemilihan Ketua MK berlangsung sengit. Anwar Usman dan Arief Hidayat sempat 2 kali imbang sebelum adik ipar Jokowi itu menang putaran ketiga dengan perolehan 5 versus 4 suara atas Arief.

Sementara itu, pemilihan Wakil Ketua MK berlangsung lebih cepat.

Baca juga: Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK, Wapres Harap MK Lebih Adil

Saldi Isra berhasil mengungguli Daniel Yusmic Foekh dengan 5 berbanding 3 suara, sedangkan 1 hakim konstitusi abstain.

Sebagai informasi, Anwar yang merupakan usulan Mahkamah Agung sudah menjadi hakim konstitusi sejak 2011. Ia merupakan Ketua MK petahana sejak 2018.

Sementara itu, Saldi Isra merupakan usulan Presiden RI Joko Widodo.

Ia menjadi hakim konstitusi sejak 2017 menggantikan Patrialis Akbar yang terjerat kasus. Ini merupakan kali pertamanya duduk sebagai pimpinan MK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Nasional
Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com