Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pengusaha Perikanan Minta PNBP Pascaproduksi Diturunkan, Menteri Trenggono Respons Positif

Kompas.com - 16/01/2023, 18:32 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan respons positif terhadap masukan para pelaku usaha perikanan untuk menurunkan besaran indeks penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi dari 10 persen menjadi 5 persen.

"Monggo, silakan disampaikan besaran persentasenya. Paling penting hasilnya nanti bagus untuk pemerintah dan pelaku usaha perikanan. Untuk perhitungannya, saya ingin melibatkan pengusaha supaya tidak ada lagi protes ke depannya," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Trenggono dalam acara silaturahmi bersama puluhan pelaku usaha perikanan dari Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) melalui Zoom meeting, Senin (16/10/2022).

Untuk diketahui, pengaturan PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Peraturan ini berisi tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian KP.

Baca juga: Kementerian KP Paparkan Capaian Kinerja Positif Subsektor Pengembangan SDM pada 2022

Kementerian KP mengungkapkan, penetapan tarif PNBP pascaproduksi untuk memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara.

Tarif PNBP yang dibayarkan pemilik kapal perikanan disesuaikan dengan jumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.

Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 gross ton (GT), Kementerian KP menerapkan indeks sebesar 5 persen, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen.

Merespons peraturan tersebut, para nelayan menilai bahwa indeks tarif 10 persen sangat memberatkan sehingga butuh penyesuaian kembali.

Baca juga: Tolak PNBP Pascaproduksi 10 Persen, Ribuan Nelayan di Tegal Gelar Demonstrasi

Menindaklanjuti usulan itu, Kementerian KP telah mengajukan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait sehingga membutuhkan waktu pembahasan sampai dengan diundangkan.

Trenggono memastikan bahwa masa perubahan peraturan perundangan tersebut akan secepatnya diselesaikan dalam tenggat waktu paling lama satu bulan.

“Saya harap dari diskusi ini bisa segera diputuskan besaran indeks PNBP pascaproduksi yang disepakati sehingga aturan ini bisa segera kami laksanakan. Tujuan penerimaan negara ini sebenarnya dikembalikan lagi untuk percepatan pembangunan dan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Nelayan Keberatan, KKP Bakal Revisi Aturan Terkait Penarikan PNBP Pascaproduksi

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian KP Muhammad Zaini Hanafi mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan indeks PNBP pascaproduksi.

Namun, kata dia, besaran indeks PNBP pascaproduksi masih perlu dihitung dan dilakukan diskusi dengan elemen lainnya.

"Arahan dari beliau (Menteri KP Trenggono) bahwa PNBP pascaproduksi akan kami turunkan. Jadi itu clear bahwa keinginan dari para pelaku usaha untuk melakukan (penurunan) PNBP akan kami penuhi," katanya.

Oleh karenanya, Zaini meminta para pelaku usaha perikanan saling berdiskusi untuk mencari besaran indeks tarif PNBP pascaproduksi sesuai kesepakatan.

 

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com