Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irwan P Ratu Bangsawan
Penulis dan Pamong Budaya di Disdikbud Banyuasin

Mahasiswa PJJ Hukum Universitas Siber Muhammadiyah, Yogyakarta

Dilema Menghadapi Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Kompas.com - 19/03/2023, 08:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AKHIR-akhir ini pemberitaan tentang anak-anak yang melakukan tindak pidana seperti penganiayaan, perundungan (bullying), hingga pembunuhan semakin marak. Ini berarti semakin banyak anak yang berkonflik dengan hukum.

Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mendefinisikan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Anak yang berkonflik dengan hukum adalah salah satu masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat kita saat ini.

Anak-anak yang melakukan tindak pidana tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga merugikan orang lain dan masyarakat pada umumnya.

Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum harus diperlakukan secara khusus dan berbeda dengan orang dewasa.

Anak-anak yang melakukan tindak pidana harus ditangani oleh sistem peradilan pidana khusus untuk anak-anak yang memiliki prinsip-prinsip dan tujuan yang berbeda dengan sistem peradilan pidana untuk orang dewasa.

Tujuan dari sistem peradilan pidana khusus untuk anak-anak adalah memperbaiki perilaku anak dan menghindari terjadinya tindak pidana di masa depan.

Namun, masih banyak masalah yang dihadapi dalam penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.

Masalah tersebut antara lain kesulitan mendapatkan data dan informasi mengenai anak yang berkonflik dengan hukum, kurangnya jumlah lembaga perlindungan anak yang memadai, serta minimnya anggaran yang disediakan untuk menjalankan sistem peradilan pidana khusus anak-anak.

Dilema

Dalam masyarakat kita, anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana seringkali dianggap sebagai pengganggu ketertiban sosial dan potensial menjadi ancaman bagi masyarakat.

Namun di sisi lain, anak-anak yang berkonflik dengan hukum sebenarnya menghadapi dilema yang kompleks.

Mereka terjebak antara memahami konsekuensi dari tindakan mereka dan memikul tanggung jawab atas perbuatannya, dengan situasi yang kadang-kadang memaksa mereka untuk melakukan tindakan yang salah.

Di satu sisi, anak-anak yang berkonflik dengan hukum masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan, dan masih memerlukan bimbingan dan perlindungan dari orang dewasa. Namun, di sisi lain, mereka juga harus menghadapi hukuman atas perbuatannya.

Hukuman ini dapat mencakup pengalaman yang tidak menyenangkan, seperti dijebloskan ke dalam penjara atau pusat pemasyarakatan.

Dalam situasi seperti ini, anak-anak seringkali mengalami dilema dalam memahami perbuatannya dan konsekuensinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com