JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera membacakan putusan terkait skandal pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
Kemungkinan besar, putusan akan dibacakan pada tenggat akhir, yaitu Senin (20/3/2023).
"Secara teori, masih bisa (dibacakan) hingga hari ini. Tapi, tampaknya sulit," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
"Kami bekerja maraton hingga malam sejak beberapa hari yang lalu. Maunya sih agar kami bisa memutus sebelum 20 Maret 2023. Namun, karena putusan harus diucapkan pada hari kerja, niat itu tampaknya sulit dikejar," tambahnya.
Baca juga: MKMK Targetkan Skandal Pengubahan Putusan MK Beres Diusut Pekan Ini
Palguna menjelaskan bahwa sejak Rabu (15/3/2023), pihaknya sudah tidak lagi memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan lanjutan.
Sejak itu, MKMK berfokus untuk menyusun draf putusan agar dapat mengejar tenggat sebelum Senin nanti. Namun, Palguna mengakui bahwa opsi paling realistis untuk membacakan putusan adalah pada Senin mendatang.
"Selain itu, kalaupun hari ini putusan selesai dan siap dibacakan, quod non, itu juga tidak fair. Sebab tidak ada pemberitahuan yang cukup kepada publik," tambah eks hakim konstitusi itu.
"Kami hanya berusaha bekerja dengan baik. Setelah diucapkan, putusan sudah menjadi 'milik' publik," ujar Palguna.
Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-undang tentang MK, yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Mula-mula, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin serta Zico selaku penggugat.
Baca juga: MKMK Diyakini Sudah Tahu Dalang Skandal Pengubahan Putusan MK
Selama pemeriksaan pendahuluan, MKMK telah memeriksa para hakim konstitusi terkait pengubahan substansi putusan yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto ini.
Hakim konstitusi Saldi Isra, yang ucapannya diubah dalam salinan putusan, menjadi hakim terakhir yang diperiksa, yaitu pada Senin (6/3/2023).
MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur Hamzah.
Selanjutnya, MKMK juga memeriksa dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Harap Putusan MKMK Pulihkan Kepercayaan Publik atas MK