JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai vonis sidang kasus tragedi Kanjuruhan jauh dari harapan keadilan keluarga korban.
Putusan itu juga dinilai tidak bisa mengungkap aktor level tinggi di balik tragedi yang menyebabkan ratusan korban jiwa itu.
"Kami menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan para terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya serta dapat mengungkap aktor high level dibalik tragedi ini," kata Direktur Hukum Kontras Andi Rezaldy dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).
Andi juga mengatakan, sejak awal pihaknya mencurigai proses hukum yang tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus ini.
Baca juga: Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Dianggap Tak Masuk Logika
Menurutnya, proses hukum tersebut dirancang untuk menggagalkan pengungkapan kebenaran dan melindungi pelaku kejahatan dalam tragedi Kanjuruhan.
"Selain itu, kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process). Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan," ujarnya.
Andi mengatakan, proses persidangan tragedi kanjuruhan telah menunjukkan potret penegakan hukum di Indonesia tidak berpihak kepada korban dan keluarga korban kejahatan.
Vonis yang jauh dari rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban, kata Andi, juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
"Selain itu, proses peradilan ini juga memalukan Indonesia di mata dunia Internasional, yang menunjukkan potret buruk dan hancurnya negara hukum Indonesia karena hukum dipermainkan sedemikian rupa," katanya.
Baca juga: Kejagung Diminta Evaluasi Usai Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Diketahui, tiga terdakwa polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis, dua di antaranya divonis bebas.
Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum penjara selama 1 tahun.
Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan usai pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.
Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kinerja Kejaksaan-Pengadilan Disorot
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.