Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/03/2023, 16:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan dan pengadilan dinilai turut andil terhadap vonis bebas terhadap 2 terdakwa kasus Kerusuhan Kanjuruhan, yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Kejaksaan dan pengadilan tidak maksimal dalam menangani kasus yang melibatkan kedua orang polisi itu.

"Kejaksaan dan pengadilan juga setali tiga uang, tidak memeriksa dan memutus perkara ini dengan baik. Ini terlihat dari proses persidangan yang cenderung tertutup dan tidak mengakomodasi kepentingan korban," kata Wakil Ketua Imparsial Ardi Manto Adiputra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Ardi mengatakan, putusan bebas untuk kedua terdakwa itu sangat mencederai rasa keadilan publik.

Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Vonis Bebas Terdakwa Peristiwa Kanjuruhan

Menurut Ardi, vonis bebas terhadap keduanya juga memperlihatkan Polri tidak serius menangani kasus Kerusuhan Stadion Kanjuruhan.

Ardi menilai terlampau banyak kejanggalan sejak awal kepolisian memproses kasus itu.

Kejanggalan itu, kata Ardi, bisa dilihat dari dari penetapan tersangka hanya terhadap mereka yang memerintahkan penembakan gas air mata.

Padahal menurut Ardi, seharusya seluruh polisi yang melakukan penembakan gas air mata pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kontras: Persidangan Sandiwara

"Dengan demikian dapat dicurigai bahwa polisi sendiri menghendaki kasus ini tidak dapat diungkap dengan baik yaitu dengan cara melemahkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam proses penyidikannya. Intimidasi, intervensi dan ancaman terjadi secara nyata selama proses hukum kasus Kanjuruhan ini," ucap Ardi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia adalah salah satu polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan.

Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis Bebas

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.

Selain menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga memberikan vonis bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Pranoto Juga Divonis Bebas

Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan hakim dibacakan.

"Selain itu agar hak dan martabatnya dipulihkan," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Mereka juga dituntut 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer Terima Vonis Majelis Hakim

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis kepada Abdul Haris dan Suko Sutrisno jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta, Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Nasional
Ganjar Sebut Pemerintah Berperan Berikan Akses untuk Generasi Z Berkreasi

Ganjar Sebut Pemerintah Berperan Berikan Akses untuk Generasi Z Berkreasi

Nasional
GASPOL! Hari Ini: 'Ada Upaya Jegal Anies Lewat PK Moeldoko'

GASPOL! Hari Ini: "Ada Upaya Jegal Anies Lewat PK Moeldoko"

Nasional
TNI AL Terjunkan Tim Selidiki Penyebab Terbakarnya KRI Teluk Hading-538

TNI AL Terjunkan Tim Selidiki Penyebab Terbakarnya KRI Teluk Hading-538

Nasional
Update 3 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 252 dalam Sehari, Total Jadi 6.808.308

Update 3 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 252 dalam Sehari, Total Jadi 6.808.308

Nasional
PAN Ditawari PDI-P Dukung Ganjar, Zulhas: Kami Hormati Tawaran Itu, tapi...

PAN Ditawari PDI-P Dukung Ganjar, Zulhas: Kami Hormati Tawaran Itu, tapi...

Nasional
Pesan Ganjar pada Gen Z Cirebon: Bikin Karya yang Punya Nilai Lebih dari Sampah

Pesan Ganjar pada Gen Z Cirebon: Bikin Karya yang Punya Nilai Lebih dari Sampah

Nasional
Kumpul di Basket Hall Senayan, Ribuan Relawan Jokowi Siap Deklarasikan Dukung Ganjar di Pilpres

Kumpul di Basket Hall Senayan, Ribuan Relawan Jokowi Siap Deklarasikan Dukung Ganjar di Pilpres

Nasional
Ganjar Bakal Hadir di Acara Deklarasi Dukungan Relawan Jokowi di Senayan Malam Ini

Ganjar Bakal Hadir di Acara Deklarasi Dukungan Relawan Jokowi di Senayan Malam Ini

Nasional
Dialog dengan Influencer Cirebon, Ganjar Puji Lagu 'Lathi' dan Weird Genius

Dialog dengan Influencer Cirebon, Ganjar Puji Lagu "Lathi" dan Weird Genius

Nasional
Saat Ganjar Tersenyum Dipuji karena Caranya Melukis Dikaitkan dengan Kepribadiannya...

Saat Ganjar Tersenyum Dipuji karena Caranya Melukis Dikaitkan dengan Kepribadiannya...

Nasional
Kunjungi Ponpes Buntet, Ganjar Diskusi soal Kebangsaan dengan KH Adib

Kunjungi Ponpes Buntet, Ganjar Diskusi soal Kebangsaan dengan KH Adib

Nasional
Pesan Jokowi untuk Jemaah Haji Lansia: Jaga Kesehatan

Pesan Jokowi untuk Jemaah Haji Lansia: Jaga Kesehatan

Nasional
Kunjungi Warung Kopi Klotok, Jokowi dan Keluarga Nikmati Sajian Kopi hingga Tempe Garit

Kunjungi Warung Kopi Klotok, Jokowi dan Keluarga Nikmati Sajian Kopi hingga Tempe Garit

Nasional
Ganjar Singgung Pertemuan Megawati dan PAN: Tak Sekadar Bicara Pilpres

Ganjar Singgung Pertemuan Megawati dan PAN: Tak Sekadar Bicara Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com