JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan dan pengadilan dinilai turut andil terhadap vonis bebas terhadap 2 terdakwa kasus Kerusuhan Kanjuruhan, yaitu mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kejaksaan dan pengadilan tidak maksimal dalam menangani kasus yang melibatkan kedua orang polisi itu.
"Kejaksaan dan pengadilan juga setali tiga uang, tidak memeriksa dan memutus perkara ini dengan baik. Ini terlihat dari proses persidangan yang cenderung tertutup dan tidak mengakomodasi kepentingan korban," kata Wakil Ketua Imparsial Ardi Manto Adiputra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Ardi mengatakan, putusan bebas untuk kedua terdakwa itu sangat mencederai rasa keadilan publik.
Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Vonis Bebas Terdakwa Peristiwa Kanjuruhan
Menurut Ardi, vonis bebas terhadap keduanya juga memperlihatkan Polri tidak serius menangani kasus Kerusuhan Stadion Kanjuruhan.
Ardi menilai terlampau banyak kejanggalan sejak awal kepolisian memproses kasus itu.
Kejanggalan itu, kata Ardi, bisa dilihat dari dari penetapan tersangka hanya terhadap mereka yang memerintahkan penembakan gas air mata.
Padahal menurut Ardi, seharusya seluruh polisi yang melakukan penembakan gas air mata pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kontras: Persidangan Sandiwara
"Dengan demikian dapat dicurigai bahwa polisi sendiri menghendaki kasus ini tidak dapat diungkap dengan baik yaitu dengan cara melemahkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam proses penyidikannya. Intimidasi, intervensi dan ancaman terjadi secara nyata selama proses hukum kasus Kanjuruhan ini," ucap Ardi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia adalah salah satu polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis Bebas
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.
"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.
Selain menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga memberikan vonis bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.