Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/03/2023, 21:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung dinilai harus segera mengevaluasi kinerja jaksa penuntut umum yang menangani perkara 2 polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan bebas itu dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian,
yaitu AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu (Kabag Ops Polres Malang).

Sementara terdakwa polisi yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara adalah mantan Komandan Kompi (Danki) 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan.

"Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan yang gagal menghadirkan fakta-fakta Tragedi Kanjuruhan di dalam persidangan," kata Peneliti Imparsial, Husein Ahmad, dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Aremania: Korban Bertanya Sambil Menangis

Husein menyatakan sudah sepatutnya jaksa penuntut umum melakukan upaya perlawanan terhadap putusan majelis hakim demi terpenuhinya rasa keadilan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Husein menambahkan, selama proses hukum Tragedi Kanjuruhan juga terjadi intimidasi dan ancaman terhadap kelompok suporter di Malang yang menuntut keadilan atas peristiwa maut itu.

Selain itu, Husein juga menyoroti keseriusan penegakan hukum karena sampai saat ini tidak satu pun eksekutor penembak gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan yang dimintai
pertanggungjawaban secara hukum.

Wakil Ketua Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, sejak awal dimulainya proses hukum Tragedi Kanjuruhan, aparat penegak hukum terutama kepolisian tidak benar-benar serius dalam mengungkap peristiwa memilukan itu.

Baca juga: Terdakwa Peristiwa Kanjuruhan Bebas, Komnas HAM: Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan

"Hal ini dapat dilihat dari adanya upaya untuk mengaburkan fakta penembakan gas air mata oleh polisi ke tribune penonton yang mana hal itu merupakan tindakan utama (prima causa) penyebab hilangnya nyawa ratusan orang suporter sepak bola di Tanah Air," ucap Ardi.

Selain itu, kata Ardi, aparat kepolisian terlihat lambat dalam menetapkan tersangka
terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku dan dinilai patut mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas tragedi kemanusiaan itu.

Tragedi Stadion Kanjuruhan merenggut nyawa 135 orang. Selain itu 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan dalam kejadian tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia adalah salah satu polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis Bebas

Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Pranoto Juga Divonis Bebas

Selain menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga memberikan vonis bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan.

Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan hakim dibacakan.

"Selain itu agar hak dan martabatnya dipulihkan," jelasnya.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Mereka juga dituntut 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.

Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Baca juga: Terdakwa Peristiwa Kanjuruhan Bebas, Komnas HAM Dukung JPU Ajukan Banding

Vonis kepada Abdul Haris dan Suko Sutrisno jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.

(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta, Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sowan ke Tokoh Agama Banten, Ganjar: Mereka Mendoakan, Saya Terjemahkan sebagai Dukungan

Sowan ke Tokoh Agama Banten, Ganjar: Mereka Mendoakan, Saya Terjemahkan sebagai Dukungan

Nasional
Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin Politis

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin Politis

Nasional
Ganjar: Di Instagram Saya Kena 'Bully' Ratusan Ribu Kali, Cuekin Aja

Ganjar: Di Instagram Saya Kena "Bully" Ratusan Ribu Kali, Cuekin Aja

Nasional
MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

Nasional
Lemahnya Pengendalian Rokok, Rawan Ketahanan Makanan Pokok

Lemahnya Pengendalian Rokok, Rawan Ketahanan Makanan Pokok

Nasional
Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Nasional
Megawati Resmikan Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar pada 1 Juni

Megawati Resmikan Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar pada 1 Juni

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

Nasional
Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Nasional
Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Nasional
Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Nasional
1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

Nasional
MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

Nasional
PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com