Terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo juga mengatakan, ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen terkait pendirian koperasi.
Kemudian, tanda tangan tersebut dijadikan syarat mendirikan KSP Indosurya.
"Sekarang ini kita mempersoalkan proses pendirian koperasi yang cacat hukum, cacat hukumnya di mana? Yang menggunakan berita acara, dokumen yang diduga isinya fiktif," kata De Deo.
Baca juga: Jadi Tersangka TPPU Indosurya, Henry Surya Pakai Baju Tahanan Rutan Bareskrim Polri
Dalam proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen dan TPPU itu, polisi pun tengah menelusuri aset senilai Rp 3 triliun terkait KSP Indosurya.
Whisnu mengungkapkan, penelusuran dugaan aset itu dilakukan bersama pihak Kejaksaan dan PPATK. Adapun dugaan aset Rp 3 triliun itu di antaranya uang dan bangunan.
"Kami pun lagi mengedepankan aset-aset, dan hasil koordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan kurang lebih 3 triliun aset yang akan kita kejar kembali," ujar Whisnu.
Ia menegaskan bahwa akan terus mendalami dan mencari aset lain terkait Indosurya yang masih belum terdeteksi penyidik.
Baca juga: Bareskrim Buru Rp 3 Triliun Aset KSP Indosurya
Selain itu, Whisnu juga menyampaikan pihaknya masih mendalami soal dugaan adanya 23 perusahaan cangkang yang diduga digunakan Henry sebagai alat cuci uang.
“Ada 23 perusahaan cangkang yang masih kita lakukan pendalaman, yang kurang lebih Rp 15,9 triliun yang tengah kita dalami,” kata Wishnu.
Setelah menetapkan Henry sebagai tersangka lagi, Polri juga masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pemalsuan dokumen.
Sebab, menurut Whisnu, perihal pemalsuan dokumen tidak mungkin dilakukan sendirian atau melibatkan pihak lain.
Whisnu mengatakan, saat ini penyidik juga tengah membidik beberapa orang lain yang ikut membantu Henry memalsukan dokumen.
"Untuk perkara yang ini, penyidik baru menentukan satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya," ujar Whisnu.
Salah satu korban dari kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Himawan Nyotoatmodjo (65) berharap nantinya Henry dapat diadili oleh majelis hakim yang benar-benar memikirkan rasa keadilan rakyat.
Himawan sendiri merupakan salah satu korban yang tertipu sekitar Rp 4,1 miliar. Selain dirinya, kakaknya juga menjadi korban dan merugi Rp 2,6 miliar.