JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya (HS) sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan Kompas.com, Henry Surya mengenakan baju tahanan warna oranye saat kegiatan konferensi pers yang digelar Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dan pemalsuan dokumen KSP Indosurya, Henry ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Bos KSP Indosurya Henry Surya Tersangka TPPU
"Kami menetapkan saudara HS sebagai tersangka dan saudara HS akan ditahan di Bareskrim sih di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 (Maret) kemarin hingga bulan April 2023," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Adapun Henry Surya sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara penipuan investasi bodong KSP Indosurya. Dalam perkara itu, Henry divonis lepas karena dinilai melakukan perbuatan perdata, bukan pidana.
Whisnu menjelaskan, dalam penyidikan terkait pemalsuan dokumen dan TPPU tersebut, penyidik menemukan bahwa Henry terbukti melakukan pemalsuan dokumen terkait pendirian koperasi Indosurya.
Ia menambahkan, penyidik telah mendengarkan keterangan 21 saksi di antaranya dari karyawan, pihak Kementerian Koperasi (Kemenkop) UMKM, dari ahli serta notaris terkait.
"Untuk itu saudara HS ini dengan niat jahatnya melakukan pembuatan yang seolah-olah mmbuat koperasi, koperasi Indosurya. Kami menemukan petunjuk bukti bahwa perbuatan atau koperasi Indosurya tersebut cacat hukum," ujarnya.
Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Pendirian KSP Indosurya Manipulatif, Sengaja Merugikan Anggota
Whisnu mengatakan, sejak dirikan, KSP Indosurya telah mengumpulkan dana masyarakat yang kurang lebih jumlahnya 106 triliun. Namun, ternyata KSP Indosurya gagal bayar pada 2020.
"Dan hasil itungan dari edit investigasi kerugian yang menjadi kerugian masyarakat totalnya sekitar Rp 15,9 T," ujarnya.
Selain itu, Whisnu menambahkan bahwa pihaknya sedang berupaya melakukan penyitaan aset senilai Rp 3 triliun dari Henry Surya. Koordinasi soal hal tersebut dilakukan bersama PPATK serta Kejaksaan.
"Nantinya kita berharap Rp 2,4 triliun yang sudah kita sita ditambah dengan aset yang akan kita dapatkan sebesar Rp 3 triliun, mudah-mudahan sekali, kepada para korban ini kita harapkan untuk kita bisa menindak pelaku kejahatan perkembangan ini dengan tegas dan tentunya kita akan mengembalikan kepada para korban," tuturnya.
Atas persangkaan itu, Henry dijerat soal tindak pidana pemalsuan dan atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta authentik dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.