JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan Bos Koperasi SImpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (HS) sebagai tersangka. Kini, ia menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu korban dari kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Himawan Nyotoatmodjo (65) berharap nantinya Henry dapat diadili oleh majelis hakim yang benar-benar memikirkan rasa keadilan rakyat.
“Harapan saya dalam penangkapan ini, dia mendapatkan majelis hakim yang benar-benar bela keadilan dengan masyarakat yang udah banyak korban begini banyak,” kata Himawan kepada Kompas.com saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/3/2023).
Himawan merupakan salah satu korban yang tertipu sekitar Rp 4,1 miliar. Tak hanya dirinya, kakaknya juga merugi Rp 2,6 miliar.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Bos KSP Indosurya Henry Surya Tersangka TPPU
Sebagai informasi, Henry sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya. Ia saat itu dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP, serta Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan Henry bukan perkara pidana, melainkan perdata.
Hakim pun memvonis lepas Henry Surya. Selain itu, terdakwa lainnya, yakni June Indria juga mendapat vonis bebas.
Himawan menegaskan dirinya selalu memantau selama persidangan dalam perkara pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurutnya, Henry Surya mendapat banyak perlakukan khusus selama proses sidang tersebut.
“Kalau menurut saya, sebenarnya bukan menurut saya aja deh. Orang awam yang melihat di pengadilan itu semua tahu sudah terlihat jelas terang menderang, ada perlakuan khusus,” ujar Himawan.
Baca juga: Jadi Tersangka TPPU Indosurya, Henry Surya Pakai Baju Tahanan Rutan Bareskrim Polri
Ia bahkan berpandangan bahwa majelis hakim terkesan membela dan melindungi Henry Surya selama persidangan di PN Jakbar.
Salah satu perlindungan yang dicontohkannya adalah keistimewaan bagi Henry untuk menjalani sidang secara virtual.
Himawan lantas membandingkan proses persidangan terhadap Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang dihadirkan secara langsung di lokasi.
“Buat sebagai perbandingannya saja, sedangkan Pak Irjen Ferdy Sambo aja bisa dihadirkan. Siapa dia kalau enggak karena kekuatan uang. Sudahlah itu sudah kelihatan. Orang bodoh pun mengerti ada apa dibalik ini semua,” ujarnya.
Bagi Himawan selaku salah satu korban, tindakan Henry dan rekannya dalam kasus KSP Indosurya sudah membunuh banyak orang.
Oleh karena itu, ia berharap dalam perkara TPPU dan pemalsuan surat ini, Henry Surya bisa diadili oleh hakim yang benar-benar membela keadilan.
“Saya sudah ngeliat sendiri, bahkan orang enggak bisa berobat dan sebagainya, sampai akhirnya meninggal. Itu harapan saya, terutama majelis hakimnya tidak seperti itu lagi lah,” kata Himawan.
Diketahui, dalam kasus pemalsuan dokumen dan TPPU, Henry Surya dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Serta, pasal tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Bareskrim: Henry Surya Buat Surat Palsu untuk Dirikan Koperasi Indosurya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.