Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir: Satu Alumni-Angkatan antara Insan KPK dan Pihak yang Diusut Sering Terjadi

Kompas.com - 16/03/2023, 12:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, kepemilikan hubungan insan lembaga antirasuah dan pihak yang tengah diusut sering terjadi.

Misalnya, punya hubungan karena kesamaan almamater, angkatan di lembaga pendidikan, dan hubungan kekerabatan lainnya.

“Satu alumni, satu angkatan, bahkan misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya, seringkali terjadi. Karena kita semua makhluk sosial,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Mantan Kepala PPATK Nilai Ada Dua Faktor yang Bikin KPK Belum Usut TPPU Rafael Alun

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyoroti hubungan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Keduanya diketahui bersekolah di sekolah yang sama, yakni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), pada tahun yang sama, yaitu 1986.

ICW pun mendesak agar Alex mendeklarasikan potensi kepentingan karena satu angkatan dengan Rafael.

KPK memastikan, setiap perkara yang tengah ditangani KPK akan diusut secara profesional, ketat dan terukur. Menurut Ali, dalam mengambil sebuah keputusan, setiap anggota KPK memahami potensi benturan kepentingan.

Baca juga: Kasus Rafael Alun Dinilai Momentum Perbaikan Sistem Pajak, dari Pegawai hingga Pengadilan

“Setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan,” ujarnya.

Di level pimpinan, ia menambahkan, setiap pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial. Artinya, kebijakan tidak hanya ditentukan oleh satu orang.

Selain itu, kerja-kerja di KPK selalu dilakukan oleh tim dan tersistem. Termasuk ketika 5 pimpinan KPK mengambil keputusan maka akan dilakukan secara kolektif kolegial.

“Setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas,” tutur Ali.

“Jadi tidak pernah ditentukan dan diputuskan oleh hanya salah satu pimpinan saja,” tambahnya.

Sebelumnya, ICW khawatir bila latar belakang Alex yang sama dengan Rafael berpeluang memengaruhi setiap pernyataan ataupun keputusan yang disampaikan Alex sebagai pimpinan KPK.

Kondisi tersebut, kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, membuat Alex harus menyatakan secara terbuka mengenai potensi benturan kepentingannya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 tahun 2019.

Baca juga: PPATK Laporkan Kejanggalan Harta Rafael ke KPK sejak 2011, Abraham Samad Singgung Kewenangan

“Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain Dewan Pengawas,” ujar Kurnia.

Sementara, Alex membantah terdapat konflik kepentingan dalam proses hukum penanganan perkara Rafael Alun. Ia mengaku tidak memiliki hubungan bisnis dengan eks pejabat pajak tersebut.

"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan," kata Alex saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com