Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Banding Putusan Tunda Pemilu, Pimpinan Komisi II DPR: Mohon Maaf, Saya Pesimis

Kompas.com - 16/03/2023, 06:55 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku pesimistis terhadap upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal perintah penundaan Pemilu 2024.

Politikus PDI-P tersebut tidak yakin dengan pertimbangan dasar dari banding yang KPU layangkan, di mana selalu menggunakan argumen absolut yang mengatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak bisa memutus sengketa pemilu.

Hal tersebut disampaikan Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Saya juga kalau membaca sepintas mengenai pertimbangan dasar untuk banding ini, mohon maaf, saya pesimis. Kenapa? Kita melulu bicara kompetensi absolut. Padahal, di awal sudah dimohonkan dalam putusan sela dan itu sudah ditolak," ujar Junimart.

Baca juga: Laporkan KPU ke Bawaslu Lagi, Prima Ngotot Minta Ikut Pemilu karena Alasan Ini

KPU diketahui telah memasukkan memori banding terkait putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Menurut Junimart, sebenarnya mudah saja bagi KPU untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah seperti yang digugat Prima. Dengan membuktikan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak bermasalah.

Sebab, Prima mempermasalahkan soal Sipol yang dinilai sulit diakses hingga akhirnya membuat mereka gagal di proses verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU.

Hal tersebut membuat Prima gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

"Contohnya (Prima) menyebut Sipol itu tidak aktif, bahkan ada masa down. Ini bagaimana KPU? Betul enggak down? Ternyata mereka bisa buktikan betul down. Kan tinggal dibuktikan saja dari KPU bahwa sistemnya enggak (down)," kata Junimart.

Baca juga: Komisi II DPR Kecewa KPU Anggap Enteng Gugatan Pemilu, Sentil Komisioner Malah ke Luar Negeri

Lebih lanjut, Junimart mendesak KPU untuk menggunakan jasa pengacara yang sudah berpengalaman terkait proses banding ini.

Menurutnya, putusan PN Jakpus ini tidak boleh dianggap sederhana, melainkan harus dihadapi secara cermat sehingga jangan hanya mengandalkan divisi hukum di KPU saja.

"Siapa ahli hukum dari KPU kita mau tahu juga. Bila perlu hadirkan di sini, kita mau tahu. Kami begini karena kita mitra. Orang banyak bertanya pada Komisi II," ujar Junimart.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Prima atas gugatan perdata terhadap KPU.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga Juli 2025.

Baca juga: Soal Penundaan Pemilu, KPU: Tinggal Nunggu Putusan Banding

Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com