JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan putusan penundaan pemilu yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengusik akal sehat dan rasa keadilan.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan pidato politik di hadapan ribuan kader Partai Demokrat di Lapangan Tenis Indoor, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
"Mencermati keputusan PN Jakpus yang meminta KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 mendatang, tentu mengusik akal sehat dan rasa keadilan kita," ucap dia.
Baca juga: Partai Prima Mengaku Tak Tahu soal Wewenang PN Jakpus, Hasto PDI-P: Kita Tertawa Saja
Ia kemudian bertanya-tanya apakah putusan tersebut adalah sebuah kebetulan di tengah isu penundaan pemilu, tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Dijawab oleh ribuan kader Demokrat "tidak".
"Kami mencermati wejangan dari Ketua Majelis Tinggi kami, Bapak SBY. Bahwa bangsa ini tengah diuji, banyak godaan. Karena itu jangan ada yang bermain api, terbakar nanti!" kata AHY.
Dia kemudian mengajak kader Demokrat untuk menyelamatkan konstitusi dan demokrasi dengan cara melaksanakan pemilu yang sudah ditetapkan 5 tahun sekali.
Baca juga: PRIMA Siap Cabut Gugatan di PN Jakpus jika Boleh Ikut Pemilu
"Memang, saat ini banyak orang takut bicara. Banyak yang takut ditangkap jika bersebrangan dengan sikap penguasa," kata AHY.
"Tetapi untuk hal-hal yang sangat prinsip yang menyangkut hajat hidup mereka, rakyat pasti berani untuk bersuara. Rakyat yang saya kunjungi di seluruh negeri menolak penundaan Pemilu 2024," pungkas dia.
Putusan penundaan pemilu PN Jakarta Pusat bermula dari Partai Prima yang menggugat KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Terkini, Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Zulkifli mengatakan, masih banyak ruang bagi pihak tergugat dalam hal ini KPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding dan kasasi jika tidak sependapat dengan putusan yang telah diketuk oleh majelis hakim tersebut.
"Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis malam.
Baca juga: KPU: Banding Putusan PN Jakpus Bukti Keseriusan Hadapi PRIMA
“Saya dengar dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi," ucap dia.
Kendati demikian, PN Jakarta Pusat membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.
Zulkifli menegaskan, amar putusan atas gugatan Prima adalah menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.