Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRIMA Siap Cabut Gugatan di PN Jakpus jika Boleh Ikut Pemilu

Kompas.com - 10/03/2023, 16:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengaku siap mencabut gugatan perdata mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mereka menangkan atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berujung putusan menunda Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan setelah KPU resmi mengajukan banding atas putusan tersebut pada hari ini.

PRIMA mengeklaim, gugatan perdata itu semula hanya demi terpenuhinya partisipasi mereka sebagai peserta Pemilu 2024, namun saat ini isu itu dianggap telah melenceng dan bermuatan politis karena putusan menunda pemilu.

Baca juga: KPU: Banding Putusan PN Jakpus Bukti Keseriusan Hadapi PRIMA

"Kalau KPU memberikan hak politik kami untuk ikut dalam Pemilu 2024, maka gugatan akan kami cabut," ujar Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal, kepada Kompas.com pada Jumat (10/3/2023).

Alif mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat PRIMA sedang mendiskusikan "upaya terbaik". Menurutnya, diskusi ini bertujuan agar proses hukum ini "tidak berlarut-larut".

Pertimbangan untuk mencabut gugatan di PN Jakpus disebut merupakan bagian dari upaya terbaik tersebut.

"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yamg menjadi hajatan banyak orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP PRIMA mau ikut pemilu 2024," ungkapnya.

Baca juga: Selain Banding untuk Kasus di PN Jakpus, KPU Hadapi PK Partai Prima di MA

Hal ini pula yang menyebabkan mereka belum mengajukan persetujuan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengeksekusi putusan PN Jakpus.

"Terkait perihal eksekusi putusan PN Jakpus kami sedang dalam pertimbangan dengan melihat situasi terkini," ia menambahkan.

Sementara itu, KPU RI sebelumnya mengeklaim bahwa memori banding yang diajukan atas putusan PN Jakpus 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST merupakan bentuk keseriusan mereka menjalani proses hukum.

"Banding yang dilakukan oleh KPU sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh PRIMA," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada wartawan pada Jumat.

Baca juga: Diputus PTUN Tak Berhak Ikut Pemilu 2024, Prima Layangkan Peninjauan Kembali ke MA

"Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan," lanjutnya.

Banding yang diajukan KPU sudah diterima oleh PN Jakpus sebagai pengadilan pengaju pada hari ini, dibuktikan dengan Akta Pernyataan Banding Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023.

Dalam penyerahan memori banding, KPU RI diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.

Baca juga: Prima Kritik Mahfud soal Putusan PN Jakpus: Nafsu dan Tidak Teliti

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Dokumen Hendak Dimusnahkan Saat KPK Geledah Kantor Kementan, Diduga Terkait Aliran Dana

Ada Dokumen Hendak Dimusnahkan Saat KPK Geledah Kantor Kementan, Diduga Terkait Aliran Dana

Nasional
Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Ajang Infobank 12th Sharia Award 2023

Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di Ajang Infobank 12th Sharia Award 2023

Nasional
Prabowo Subianto: Saya Sering Dihujat Difitnah, Terakhir Dibilang Mencekik Wamen

Prabowo Subianto: Saya Sering Dihujat Difitnah, Terakhir Dibilang Mencekik Wamen

Nasional
Sewindu Percepatan Transformasi Ekonomi, Pemerintah Fokus Jaga Kesehatan APBN

Sewindu Percepatan Transformasi Ekonomi, Pemerintah Fokus Jaga Kesehatan APBN

Nasional
KPK Sebut Ada Dokumen yang Hendak Dimusnahkan Saat Geledah Kantor Kementan

KPK Sebut Ada Dokumen yang Hendak Dimusnahkan Saat Geledah Kantor Kementan

Nasional
Singgung Mahalnya Ongkos Politik, Anies Ungkit Lagi soal Utang ke Sandiaga

Singgung Mahalnya Ongkos Politik, Anies Ungkit Lagi soal Utang ke Sandiaga

Nasional
Kejar Suara di Jatim, Puan Akui Mahfud MD dan Khofifah Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar

Kejar Suara di Jatim, Puan Akui Mahfud MD dan Khofifah Dipertimbangkan Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Ditanya soal Pemberantasan Korupsi, Ganjar: KPK dan Kejaksaan Perlu Diperkuat

Ditanya soal Pemberantasan Korupsi, Ganjar: KPK dan Kejaksaan Perlu Diperkuat

Nasional
Ganjar Pranowo: Kampus Harus Memerdekakan Mahasiswanya, Kurikulumnya...

Ganjar Pranowo: Kampus Harus Memerdekakan Mahasiswanya, Kurikulumnya...

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Luar Nalar Umum, Kecuali jika 3 Tokoh Ini Bersepakat

Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Luar Nalar Umum, Kecuali jika 3 Tokoh Ini Bersepakat

Nasional
Megawati Minta Tak Gentar Hadapi Sosok yang Bernafsu Berkuasa, Sekjen PDI-P: Ada yang Tak Sabar

Megawati Minta Tak Gentar Hadapi Sosok yang Bernafsu Berkuasa, Sekjen PDI-P: Ada yang Tak Sabar

Nasional
Aksi Buruh Digelar 2 Oktober di MK, Minta Hakim Batalkan Omnibus Law

Aksi Buruh Digelar 2 Oktober di MK, Minta Hakim Batalkan Omnibus Law

Nasional
Tingkatkan Kemampuan Mengemudi Ambulans, LKC Dompet Dhuafa Gelar Pelatihan Defensive Driving bagi Jaringan Sehat Indonesia

Tingkatkan Kemampuan Mengemudi Ambulans, LKC Dompet Dhuafa Gelar Pelatihan Defensive Driving bagi Jaringan Sehat Indonesia

Nasional
Isi Pengarahan Tertutup, Puan Maharani Minta Kader PDI-P Solid demi Capai Target Suara Pemilu 2024

Isi Pengarahan Tertutup, Puan Maharani Minta Kader PDI-P Solid demi Capai Target Suara Pemilu 2024

Nasional
Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Sulit karena Gengsi dan Marwah Politik

Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Sulit karena Gengsi dan Marwah Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com