Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Parpol-parpol Bisa Ajukan "Verzet" jika Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dieksekusi

Kompas.com - 09/03/2023, 19:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa partai-partai politik peserta Pemilu 2024 bisa mengajukan perlawanan atau "verzet", seandainya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mengulang seluruh tahapan Pemilu 2024 dieksekusi.

Verzet (perlawanan) adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tergugat ketika dijatuhkan putusan verstek yang tidak didahului oleh upaya hukum banding penggugat.

Apabila penggugat terlebih dahulu melakukan upaya hukum banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, tetapi tergugat diperbolehkan untuk mengajukan banding.

Putusan tersebut mengabulkan seluruh petitum gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (2/3/2023).

Yusril menegaskan bahwa gugatan perdata seharusnya hanya berlaku untuk 2 pihak yang berperkara dan tidak berdampak umum.

Baca juga: Yusril: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Baru Berlaku jika Disetujui Pengadilan Tinggi

Apalagi, dalam perkara ini, Prima menggugat KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum biasa, atau bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

"Bisa saja partai politik yang sudah lolos bisa melawan, karena ini kan Anda berdua yang ribut, lok kita yang kena dampaknya?" ujar Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Kamis (9/3/2023).

Sejauh ini, Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022 tersebut belum dieksekusi karena dua hal.

Pertama, belum berkekuatan hukum tetap. Apalagi, KPU RI sebagai tergugat berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta besok.

Kedua, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga belum menyetujui putusan ini berlaku serta-merta, sebagaimana termuat dalam petitum keenam gugatan Prima yang dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakpus.

Hal ini tidak ada hubungannya dengan upaya banding yang akan ditempuh KPU RI selaku tergugat.

Baca juga: Jelang Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, KPU Undang 8 Pakar Hukum untuk Diskusi

Yusril menyampaikan, pemberlakuan putusan secara serta-merta ini membutuhkan persetujuan pengadilan tinggi untuk berikutnya ditetapkan oleh pengadilan negeri.

"Bagaimana kalau sekiranya ketua pengadilan tinggi memutuskan menyetujui eksekusi di tengah jalan? Saya berpendapat, pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perkara ini dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi itu, oleh karena sejatinya perkara ini adalah perkara perdata biasa," ujar Yusril.

"Partai politik ini sampai sekarang mengamati saja. Apabila nanti ada penetapan eksekusi, mereka mengajukan verzet, itu akan dibuka disidang, apakah nanti diterima atau ditolak. Verzet itu dilakukan di pengadilan negeri," ucap Yusril.

Baca juga: Selain Banding untuk Kasus di PN Jakpus, KPU Hadapi PK Partai Prima di MA

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut bahwa partainya termasuk salah satu pihak yang pasti bakal mengajukan verzet apabila hal itu terjadi.

Sebagai ahli hukum, Yusril juga mengeklaim siap membantu partai-partai politik lain jika mereka turut mengajukan verzet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com