Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, MK Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua 2023-2028

Kompas.com - 14/03/2023, 15:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat pleno hakim pemilihan ketua dan wakil ketua MK pada Rabu (15/3/2023) mulai pukul 11.00 WIB.

"Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum," kata Humas MK Fajar Laksono dalam keterangan resmi, Selasa (14/3/2023).

"Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK," jelasnya.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Singgung Motif Tak Baik di Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK

Pemilihan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.

Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa " ... Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan ini selesai diucapkan".

Sebelum dinyatakan inkonstitusional, pasal itu mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK tetap menjabat sampai masa jabatannya berakhir.

Seharusnya, Ketua MK saat ini Anwar Usman langsung mundur setelah putusan itu dibacakan dan pasal tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Usut Skandal Sulap Putusan MK, Majelis Kehormatan Dengarkan Pendapat Bagir Manan Hari Ini

Namun demikian, dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menetapkan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua baru MK dilakukan dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan tersebut diucapkan.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan majelis yang ia bacakan, menyebut bahwa jarak waktu sembilan bulan itu dimaksudkan supaya tidak timbul persoalan dampak administratif atas putusan itu.

"Seiring hal tersebut, tata cara Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Fajar.

Baca juga: Sudah Diputus 2008, MK Dinilai Harus Tolak Gugatan Sistem Pemilu

Berdasarkan aturan itu, Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih untuk masa jabatan lima tahun. Pemilihan dilakukan dengan kehadiran minimum tujuh dari sembilan hakim konstitusi dan hanya dapat ditunda paling lama dua jam.

"Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi," ujar Fajar.

Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih akan disumpah pada Sidang Pleno Khusus MK, Senin (20/3/2023), yang turut menghadirkan presiden/wakil presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lain, serta Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com