Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Skandal Sulap Putusan MK, Majelis Kehormatan Dengarkan Pendapat Bagir Manan Hari Ini

Kompas.com - 14/03/2023, 14:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengusut skandal pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto.

Seperti kemarin, MKMK kembali memanggil ahli untuk didengar pendapatnya pada hari ini.

"Hari ini kami akan mendengar keterangan Profesor Bagir Manan," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: MKMK Diyakini Sudah Tahu Dalang Skandal Pengubahan Putusan MK

"Kami panggil beliau untuk memberi keterangan sebagai ahli (setelah kemarin kami juga mendengar keterangan dari Profesor Jimly Asshiddiqie)," tambahnya.

Kemarin, Senin (13/3/2023), MKMK memanggil sejumlah pihak secara maraton. Mereka mendengar pendapat mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Informasi Publik John Fresly Hutahaean, dan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

"Kami berusaha (menyelesaikan pemeriksaan) sebelum 20 Maret," sebut Palguna.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Harap Putusan MKMK Pulihkan Kepercayaan Publik atas MK

Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-undang tentang MK, yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan ini hanya melibatkan 2 kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.

Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian ..." yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang, menjadi "ke depan ...".

Baca juga: Skandal Pengubahan Substansi Putusan, MKMK Akan Dengarkan Keterangan Jimly Asshiddiqie

Secara utuh, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya pada sidang pembacaan putusan 23 November 2022 adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK …”

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK …”

Baca juga: MKMK Gelar Pemeriksaan Lanjutan Jelang Putusan Skandal Pengubahan Substansi Putusan

Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.

Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.

Selama pemeriksaan pendahuluan, MKMK telah memeriksa para hakim konstitusi terkait pengubahan substansi putusan yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto ini.

Hakim konstitusi Saldi Isra, yang ucapannya diubah dalam salinan putusan, menjadi hakim terakhir yang diperiksa, yaitu pada Senin (6/3/2023).

Baca juga: MKMK Akan Periksa Zico Lagi soal Pengubahan Substansi Putusan MK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com