Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Targetkan Skandal Pengubahan Putusan MK Beres Diusut Pekan Ini

Kompas.com - 14/03/2023, 14:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menargetkan pengusutan skandal pengubahan substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dapat rampung pekan ini.

"Tanggal 20 Maret itu paling telat. Dengan tidak mengabaikan prinsip kesaksamaan dan kehati-hatian, kami berusaha sebelum tanggal itu," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

"Mudah-mudahan bisa. Makanya kami harus kerja maraton sampai malam," ujarnya lagi.

Diketahui, MKMK hari ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengusut skandal pengubahan substansi putusan yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto.

"Hari ini kami akan mendengar keterangan Profesor Bagir Manan. Kami panggil beliau untuk memberi keterangan sebagai ahli (setelah kemarin kami juga mendengar keterangan dari Profesor Jimly Asshiddiqie)," kata Palguna.

Baca juga: MKMK Diyakini Sudah Tahu Dalang Skandal Pengubahan Putusan MK

Kemarin, Senin (13/3/2023), MKMK memanggil sejumlah pihak secara maraton. Mereka mendengar pendapat mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Informasi Publik John Fresly Hutahaean, dan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-undang tentang MK, yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Zico sendiri sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh MKMK. Usai dipanggil kali kedua kemarin, ia berkesimpulan bahwa MKMK telah bekerja dengan baik.

"Saya pikir di MKMK sudah clear, sudah tahu siapa pelakunya," ujarnya kepada wartawan.

"Kalau saya lihat, mungkin fakta yang MKMK dapatkan itu sepertinya sudah terang-benderang. Jadi, mereka sudah tahu sebenarnya semua kronologinya. Kita tinggal bisa menunggu saja hasil dari mereka," kata Zico lagi.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Harap Putusan MKMK Pulihkan Kepercayaan Publik atas MK

Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan ini hanya melibatkan dua kata, tetapi dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.

Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian ..." yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang, menjadi "ke depan ...".

Secara utuh, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya pada sidang pembacaan putusan 23 November 2022 adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…

Baca juga: MKMK Sebut Ada Titik Terang Skandal Pengubahan Substansi Putusan MK

Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com