JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro pernah menjadi saksi perkara suap pejabat Direktorat Jenderal (DJP) yang menyeret nama adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo, pada 2017.
Diketahui, Wahono tengah masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena istrinya memiliki saham di perusahaan properti istri eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike.
Pada hari ini, Selasa (14/3/2023), Wahono Saputro dijadwalkan menjalani klarifikasi harta kekayaan oleh KPK.
Dalam catatan Kompas.com, nama Wahono Saputro disebut-sebut jaksa KPK dalam sidang kasus suap pengurusan pajak Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia (PT EKP), Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Baca juga: KPK Panggil Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk Klarifikasi LHKPN
Ramapanicker didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, sebesar 148.500 dollar AS atau setara Rp 1,9 miliar.
Suap diberikan agar Handang membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP.
Perusahaan itu tengah mengurus pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Selain itu, PT EKP juga tersandung penolakan pengampunan pajak (tax amnesty) pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Nama Arif Budi Sulistyo dan Wahono Saputro muncul dalam dakwaan Rajamohanan.
Baca juga: Selasa, KPK Klarifikasi Kekayaan Kepala KKP Madya Jaktim Wahono Saputro
Awalnya, Arif Budi Sulistyo menjadi sosok misterius karena posisi dan jabatannya tidak diketahui.
Berdasarkan dakwaan Jaksa KPK, Arif diduga menjadi perantara pejabat Ditjen Pajak dengan sang penyuap, Rajamohanan.
Ia juga disebut dekat dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
Haniv menemui Handang pada 22 September 2016 dan menyampaikan bahwa Arif ingin bertemu Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak saat itu, Ken Dwijugiasteadi.
Handang pun mempertemukan Arif dengan Ken di Gedung Ditjen Pajak, tepatnya di lantai 5. Tetapi, Jaksa KPK tidak mengungkap lebih lanjut isi pertemuan itu.
Baca juga: KPK Tunjuk Jaksa yang Pernah Periksa Adik Ipar Jokowi Jadi Plt Direktur Penuntutan
KPK menyebut Rajamohanan, selaku terdakwa penyuap meminta Arif Budi Sulistyo menyelesaikan masalah pajak perusahaannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.