Ia pun mengirim berbagai dokumen kepada Arif melalui Whatsapp.
Arif lantas meneruskan pesan itu kepada Handang dan berharap Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan yang terbaik untuk Rajamohan.
Di sini lah nama Wahono Saputro muncul. Ia yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus mengatakan kepada Handang bahwa Arif merupakan teman Muhammad Haniv.
Baca juga: Jaksa KPK Yakin Ada Peran Dirjen Pajak dan Adik Ipar Jokowi
Tidak berselang lama setelah Arif menemui Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait agar membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.
Tindakan ini dilakukan atas arahan dari Ken.
Selang beberapa waktu usai Rajamohanan menemui Handang dan membahas kesepakatan suap, Haniv menyunat habis tagihan pajak PT EKP.
Kewajiban Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015 PT EKP menjadi nihil.
Persidangan pun terus bergulir. Jaksa KPK membuka bukti percakapan Whatsapp Wahono dengan Handang. Dalam percakapan itu, keduanya menyebut Arif merupakan adik ipar Presiden Jokowi.
Baca juga: Saat Rafael Alun Trisambodo Rajin Cek “Deposit Box” tapi Tak Pernah Jenguk Mario Dandy ke Penjara
Wahono Saputro yang dihadirkan sebagai saksi pada Senin (6/3/2017) dicecar mengenai identitas Arif.
Ia pun mengakui bahwa Arif Budi Sulistyo merupakan adik Ipar Jokowi.
"Itu (Arif) kalau menurut Pak Handang, itu masih saudara sama Presiden kita," ujar Wahono di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Wahono Saputro mengaku berpendapat bahwa Haniv kenal dengan Arif. Hal ini sebagaimana ia sampaikan kepada Handang.
Baca juga: Sederet Harta Wahono Saputra, Kepala Kantor Pajak Jaktim yang Terseret Kasus Rafael Alun
KPK sebelumnya telah memeriksa Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret lalu.
Mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan itu hanya pejabat eselon III. Tetapi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael mencapai Rp 56,1 miliar.
KPK menyebut Rafael punya saham di 6 perusahaan. Salah satunya perusahaan properti seluas 6,5 hektar di Minahasa Utara.
Saham di perusahaan itu tercatat atas nama istri Rafael. Belakangan, istri Wahono Saputro juga tercatat memiliki saham di perusahaan yang sama.
"Dia (Wahono Saputro) nyangkut di nama perusahaan ini. Istrinya ada di sana bersama dengan istri RAT (Rafael Alun Trisambodo). Oleh karena itu, kita undang Beliau untuk klarifikasi Minggu depan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat undangan klarifikasi kekayaan Wahono.
“KPK telah mengirimkan surat undangan kepada Sdr. Wahono dan Sdr. Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok, Selasa, 14 Maret,” kata Ipi, Senin (13/3/2023).
Baca juga: KPK Bakal Tindak Lanjuti Safe Deposit Box Berisi Rp 37 M Rafael yang Diblokir PPATK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.