Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU PPRT Ditunda, Koalisi Sipil: Tak Ada Alasan Ditunda Pengesahannya...

Kompas.com - 11/03/2023, 16:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menggelar aksi tenda di depan Gedung DPR RI, selama 5 hari mulai Sabtu (11/3/2023) hingga Rabu (15/3/2023).

Aksi tenda perempuan ini untuk menanggapi adanya pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menyatakan pengesahan RUU PPRT ditunda dibawa ke badan musyawarah (bamus) DPR RI, sebagaimana keputusan dalam rapat pimpinan DPR.

Koordinator Lapangan Aksi Tenda 11 Maret, Fanda Puspitasari mengatakan, tidak ada alasan RUU PPRT tidak dibahas dan ditunda pengesahannya.

Pasalnya, para pekerja sektor domestik berpotensi mengalami kekerasan lebih lanjut tanpa ada payung hukum yang mengaturnya.

Baca juga: DPR Tak Akan Bahas RUU PPRT dalam Masa Sidang Kali Ini

"Maka kami merasa bahwa RUU PPRT enggak ada alasan untuk tidak dibahas ataupun ditunda pengesahannya, karena PRT membutuhkan payung hukum untuk mendapatkan keadilan hukum dan dapatkan jaminan keamanan perlindungan dari negara," kata Fanda saat ditemui Kompas.com di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Fanda mengatakan, aksi dilakukan untuk mengajak Ketua DPR RI berdialog dengan para Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjelang rapat paripurna DPR RI, 14 Maret 2023.

Oleh karena itu, aksi lima hari tersebut berpotensi diperpanjang hingga ada respons dari Puan Maharani.

"Kita akan melanjutkan tidak hanya tanggal 11-15 Maret, tapi akan berlanjut sampai nanti benar-benar RUU PPRT diperhatikan jadi konsentrasi yang serius bagi DPR. Kami ingin tunjukkan kepada DPR bahwa RUU PPRT sangat mendesak," ujar Fanda.

Baca juga: Perjuangkan RUU PPRT, Koalisi Sipil Bakal Gelar Aksi Tenda 5 Hari di Depan Gedung DPR RI

Lebih lanjut, Fanda mengungkapkan, pihaknya juga tak segan-segan melakukan aksi sampai menginap dalam masa perpanjangan pasca lima hari nanti.

Sebab, ia mengharapkan DPR RI mengesahkan RUU PPRT yang menjadi bagian dari kebutuhan dasar para pekerja domestik di Indonesia.

"Jadi, kalau aksi 11-15 kami belum ada rencana menginap tapi untuk perpanjangan waktu kemungkinan besar juga bisa dilakukan aksi tenda secara menginap," kata Fanda.

Sejauh ini, kata Fanda, terdapat berbagai bentuk kekerasan yang dialami PRT. Mereka mengalami kekerasan ekonomi, seperti gaji tidak dibayar dan gaji tidak layak meski kerja penuh waktu.

Di sisi lain, ada pula kekerasan seksual berupa pelecehan hingga pemerkosaan. Begitu pun kekerasan psikologis berupa intimidasi, ancaman, penekanan lainnya.

"Banyak sekali PRT yang dianiaya, banyak yang mengalami trauma berat. Jadi kekerasan yang dialami PRT ini bagian dari kedaruratan situasi," ujar Fanda.

Baca juga: RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, Puan: Sudah Dibahas Pimpinan DPR

Sebagai informasi, ada beberapa permintaan yang dilayangkan koalisi untuk ketua dan pimpinan DPR RI.

Pertama, koalisi meminta DPR RI menyelenggarakan Rapim untuk mengagendakan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR pada masa sidang ini 14 Maret 2023.

Hal ini mengingat pengesahan UU PPRT sudah 19 tahun diperjuangkan para PRT dan masyarakat sipil, serta sudah didukung Presiden RI pada tanggal 18 Januari 2023 yang lalu.

Koalisi juga meminta Ketua DPR untuk menerima atau menemui PRT yang beraksi untuk berdialog. Tujuannya untuk memahami ada situasi darurat yang telah dialami oleh PRT maupun para PRT yang pernah menjadi korban.

Lebih lanjut, koalisi mengusulkan penggantian Ketua Fraksi PDIP DPR RI karena penyataan dan sikapnya yang dianggap anti-perempuan miskin yang jadi pendukung PDI-P.

Kemudian, koalisi mengajak masyarakat untuk bersama ikut dalam aksi tenda keprihatinan di depan Gedung DPR RI untuk mendukung pengesahan RUU PPRT.

Baca juga: Koalisi Sipil: Kita Menambah PRT Korban Kekerasan jika RUU PPRT Ditunda Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com