JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Sipil untuk Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga meminta DPR tak berlarut-larut mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Perwakilan koalisi sipil Mutiara Ika mengingatkan DPR bahwa penundaan RUU PPRT semakin menambah dampak buruk bagi para pekerja rumah tangga (PRT).
"Jadi ketika kita menunda suatu hal, itu artinya kita menambah 11 orang PRT menjadi korban kekerasan," kata Mutiara ditemui di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/3/2023) usai menggelar aksi demonstrasi.
Mutiara mengungkapkan kondisi sulit kini dialami PRT Indonesia.
Baca juga: Koalisi Sipil Tuntut RUU PPRT Disahkan: Mbak Puan, Sudah 19 Tahun, Apa yang Sulit?
Sebagai contoh, jelas Mutiara, bagaimana PRT sulit mengurus advokasi kasus ketika mengalami kekerasan dalam lingkungan kerja.
Hal ini dinilai karena tidak adanya payung hukum berupa UU yang melindungi mereka.
"Karena situasinya adalah mereka belum tentu sebagai pekerja. Jadi mereka sulit. (Maka) Kenapa RUU PRT harus segera disahkan," tutur dia.
Lebih lanjut, Mutiara juga menitipkan pesan khusus kepada Ketua DPR Puan Maharani terkait RUU PPRT.
Baca juga: Panja Ancam Laporkan Pimpinan DPR ke MKD karena RUU PPRT Telantar di Meja Puan
Dalam pesan itu, Puan diminta segera mengesahkan RUU PPRT lantaran pembahasannya sudah berjalan 19 tahun lamanya.
"Mbak Puan, menurut kami tidak lagi ada alasan lebih lama gitu. Sudah sekian purnama ya kalau 19 tahun yang lalu RUU PPRT," katanya.
"Kalau ada masalah, ayo dibicarakan. Apa yang salah dan apa yang sulit. Ini pertanyaan buat Mbak Puan sih," tutur dia.
Adapun sejumlah desakan agar RUU PPRT segera disahkan terus bergulir.
Tak hanya dari masyarakat, pemerintah pun turut mendukung RUU PPRT segera disahkan menjadi UU.
Baca juga: Nasdem Desak RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna, Sudah Dapat Lampu Hijau Jokowi
Salah satunya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung percepatan pegesahan RUU tersebut.
Menurut Mahfud, percepatan itu diperlukan agar para pekerja rumah tangga dapat terhindar dari berbagai tindakan kekerasan dan mendapatkan perlindungan.
"RUU ini sudah dibahas di DPR, dan Presiden sudah memberikan dukungan secara terbuka agar segera dibahas untuk diundangkan. Ini adalah bagian dari Nawacita sehingga menjadi agenda yang harus kita selesaikan," kata Mahfud melansir dari akun Instagramnya, @mohmahfudmd, seperti dilihat, Minggu (12/2/2023).
Mahfud menambahkan bahwa pembahasan RUU ini merupakan usulan inisiatif DPR. Sehingga, pemerintah tinggal menunggu DPR untuk diajak membahas RUU ini agar segera disahkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.