Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Sipil: Kita Menambah PRT Korban Kekerasan jika RUU PPRT Ditunda Lagi

Kompas.com - 08/03/2023, 15:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Sipil untuk Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga meminta DPR tak berlarut-larut mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Perwakilan koalisi sipil Mutiara Ika mengingatkan DPR bahwa penundaan RUU PPRT semakin menambah dampak buruk bagi para pekerja rumah tangga (PRT).

"Jadi ketika kita menunda suatu hal, itu artinya kita menambah 11 orang PRT menjadi korban kekerasan," kata Mutiara ditemui di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/3/2023) usai menggelar aksi demonstrasi.

Mutiara mengungkapkan kondisi sulit kini dialami PRT Indonesia.

Baca juga: Koalisi Sipil Tuntut RUU PPRT Disahkan: Mbak Puan, Sudah 19 Tahun, Apa yang Sulit?

Sebagai contoh, jelas Mutiara, bagaimana PRT sulit mengurus advokasi kasus ketika mengalami kekerasan dalam lingkungan kerja.

Hal ini dinilai karena tidak adanya payung hukum berupa UU yang melindungi mereka.

"Karena situasinya adalah mereka belum tentu sebagai pekerja. Jadi mereka sulit. (Maka) Kenapa RUU PRT harus segera disahkan," tutur dia.

Lebih lanjut, Mutiara juga menitipkan pesan khusus kepada Ketua DPR Puan Maharani terkait RUU PPRT.

Baca juga: Panja Ancam Laporkan Pimpinan DPR ke MKD karena RUU PPRT Telantar di Meja Puan

Dalam pesan itu, Puan diminta segera mengesahkan RUU PPRT lantaran pembahasannya sudah berjalan 19 tahun lamanya.

"Mbak Puan, menurut kami tidak lagi ada alasan lebih lama gitu. Sudah sekian purnama ya kalau 19 tahun yang lalu RUU PPRT," katanya.

"Kalau ada masalah, ayo dibicarakan. Apa yang salah dan apa yang sulit. Ini pertanyaan buat Mbak Puan sih," tutur dia.

Adapun sejumlah desakan agar RUU PPRT segera disahkan terus bergulir.

Tak hanya dari masyarakat, pemerintah pun turut mendukung RUU PPRT segera disahkan menjadi UU.

Baca juga: Nasdem Desak RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna, Sudah Dapat Lampu Hijau Jokowi

Salah satunya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung percepatan pegesahan RUU tersebut.

Menurut Mahfud, percepatan itu diperlukan agar para pekerja rumah tangga dapat terhindar dari berbagai tindakan kekerasan dan mendapatkan perlindungan.

"RUU ini sudah dibahas di DPR, dan Presiden sudah memberikan dukungan secara terbuka agar segera dibahas untuk diundangkan. Ini adalah bagian dari Nawacita sehingga menjadi agenda yang harus kita selesaikan," kata Mahfud melansir dari akun Instagramnya, @mohmahfudmd, seperti dilihat, Minggu (12/2/2023).

Mahfud menambahkan bahwa pembahasan RUU ini merupakan usulan inisiatif DPR. Sehingga, pemerintah tinggal menunggu DPR untuk diajak membahas RUU ini agar segera disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com