JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa informasi mengenai transaksi sebesar Rp 300 triliun yang pernah disampaikannya bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Melainkan, kata Mahfud, transaksi tersebut memiliki konteks maksud pencucian uang.
Hal itu disampaikan Mahfud saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
"Yang diterangkan Bu Sri Mulyani ya memang begitu adanya. Itu benar. Tapi, sebenarnya kan ketika mengumumkan Rp 300 triliun itu bicara tentang pencucian uang. Bukan korupsi," ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud Laporkan 467 Pegawai Kemenkeu yang Diduga Lakukan Pencucian Uang
Mahfud lantas meminta awak media membuka lagi file penjelasan mengenai informasi yang sebelumnya dikatakannya.
Menurut Mahfud, ia saat itu menyebutkan adanya transaksi aneh yang melibatkan ratusan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Coba dibuka lagi. Ada transaksi aneh yang melibatkan sekian ratus pegawai Kemenkeu yang diduga sebagai pencucian uang. Bukan korupsi. Karena korupsi itu mekanismenya sini sudah jalan," katanya.
Kemudian, Mahfud memberikan contoh seperti apa tindakan pencucian uang yang dimaksud. Seperti, kasus Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan fantastis sebagai eks pegawai Eselon III Kemenkeu.
Baca juga: Gerindra Sentil Mahfud, Disebut Cuma Cari Panggung Terkait Putusan Pemilu Ditunda
Mahfud mengatakan, ia awalnya memperhatikan pertanyaan-pertanyaan publik soal anak Rafael, yakni Mario Dandy Satrio yang menjadi tersangka penganiayaan D.
Publik yang marah dengan kasus tersebut lantas mengungkap gaya sehari-hari Mario yang sering pamer kemewahan di media sosial (medsos).
"Itu kan orang bertanya, 'ini kok orang gayanya bagus, mobil bagus katanya hanya anak pejabat eselon III di Kemenkeu'. Lalu, saya minta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pernah ada masalah endak di PPATK?" ujar Mahfud.
"Terus ditunjukkan surat. Surat tahun 2013 kepada Komisi Pemberantasak Korupsi (KPK). Bukan kepada Kemenkeu. Ada suratnya. "Sudah dilaporkan Pak bahwa ini agaknya kurang beres orangnya"," katanya menirukan jawaban dari Ketua PPATK Ivan Yunstiavandana.
Baca juga: Mahfud Sebut Pergerakan Uang Mencurigakan Rp 300 T Libatkan 460 Pegawai Kemenkeu
Mahfud kemudian menanyakan hal itu kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Saat itu, Firli mengaku belum tahu soal surat yang sudah dikirimkan PPATK.
"Sesudah itu saya kirim suratnya. Ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK. Maka terus dipanggil kan (Rafael oleh KPK) karena surat saya itu," kata Mahfud.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.