JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya tak akan membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam masa sidang kali ini.
Pasalnya, anggota dewan bakal memasuki masa reses pada Jumat (17/2/2023).
“Mudah-mudahan, nanti RUU PPRT (segera dibahas) karena DPR itu 2 hari lagi sudah reses,” ujar Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
“Sehingga, kita akan upayakan dalam rapat pimpinan (rapim) untuk bisa dijadikan inisiatif DPR pada sidang depan,” katanya lagi.
Baca juga: 19 Tahun RUU PPRT Mangkrak, Jokowi: Saya Harap Bisa Segera Disahkan
Dalam pandangannya, pembahasan RUU tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lain.
Dasco mengatakan, terkadang ada RUU yang pembahasannya cepat, dan ada yang lambat.
“Kayak misalnya KUHP (pembahasannya) kan itu lama, tapi kemudian ada yang cepat. Tergantung situasi, kondisi, dan substansi,” ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar RUU PPRT dapat segera dibahas karena mangkrak selama 19 tahun.
Baca juga: Komnas HAM Harap RUU PPRT Disahkan DPR Sebelum Reses
Di sisi lain, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari menyatakan bahwa RUU PPRT tertahan di meja pimpinan DPR sejak tahun 2020.
Padahal, proses di Baleg DPR RI sudah selesai, dan tinggal menunggu inisiatif Pimpinan DPR untuk membawanya ke rapat paripurna, agar disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Terbaru, dorongan untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"RUU ini sudah dibahas di DPR, dan Presiden sudah memberikan dukungan secara terbuka agar segera dibahas untuk diundangkan. Ini adalah bagian dari Nawacita sehingga menjadi agenda yang harus kita selesaikan," tulis Mahfud MD dikutip dari akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Beda Sikap dengan Jokowi, Puan Tak Mau Buru-buru Bahas RUU PPRT
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.