Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Parpol-parpol Bisa Ajukan "Verzet" jika Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dieksekusi

Kompas.com - 09/03/2023, 19:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa partai-partai politik peserta Pemilu 2024 bisa mengajukan perlawanan atau "verzet", seandainya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mengulang seluruh tahapan Pemilu 2024 dieksekusi.

Verzet (perlawanan) adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tergugat ketika dijatuhkan putusan verstek yang tidak didahului oleh upaya hukum banding penggugat.

Apabila penggugat terlebih dahulu melakukan upaya hukum banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, tetapi tergugat diperbolehkan untuk mengajukan banding.

Putusan tersebut mengabulkan seluruh petitum gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (2/3/2023).

Yusril menegaskan bahwa gugatan perdata seharusnya hanya berlaku untuk 2 pihak yang berperkara dan tidak berdampak umum.

Baca juga: Yusril: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Baru Berlaku jika Disetujui Pengadilan Tinggi

Apalagi, dalam perkara ini, Prima menggugat KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum biasa, atau bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

"Bisa saja partai politik yang sudah lolos bisa melawan, karena ini kan Anda berdua yang ribut, lok kita yang kena dampaknya?" ujar Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Kamis (9/3/2023).

Sejauh ini, Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022 tersebut belum dieksekusi karena dua hal.

Pertama, belum berkekuatan hukum tetap. Apalagi, KPU RI sebagai tergugat berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta besok.

Kedua, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga belum menyetujui putusan ini berlaku serta-merta, sebagaimana termuat dalam petitum keenam gugatan Prima yang dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakpus.

Hal ini tidak ada hubungannya dengan upaya banding yang akan ditempuh KPU RI selaku tergugat.

Baca juga: Jelang Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, KPU Undang 8 Pakar Hukum untuk Diskusi

Yusril menyampaikan, pemberlakuan putusan secara serta-merta ini membutuhkan persetujuan pengadilan tinggi untuk berikutnya ditetapkan oleh pengadilan negeri.

"Bagaimana kalau sekiranya ketua pengadilan tinggi memutuskan menyetujui eksekusi di tengah jalan? Saya berpendapat, pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perkara ini dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi itu, oleh karena sejatinya perkara ini adalah perkara perdata biasa," ujar Yusril.

"Partai politik ini sampai sekarang mengamati saja. Apabila nanti ada penetapan eksekusi, mereka mengajukan verzet, itu akan dibuka disidang, apakah nanti diterima atau ditolak. Verzet itu dilakukan di pengadilan negeri," ucap Yusril.

Baca juga: Selain Banding untuk Kasus di PN Jakpus, KPU Hadapi PK Partai Prima di MA

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut bahwa partainya termasuk salah satu pihak yang pasti bakal mengajukan verzet apabila hal itu terjadi.

Sebagai ahli hukum, Yusril juga mengeklaim siap membantu partai-partai politik lain jika mereka turut mengajukan verzet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com