JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) juga tengah menempuh Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.
Putusan PTUN itu dibacakan pada 19 Januari 2023, yang pada intinya, menolak gugatan sengketa yang dilayangkan Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut dilayangkan karena Prima tidak dapat lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Perkara ini berbeda dengan yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana gugatan perdata Prima atas KPU dikabulkan seluruhnya.
"Iya, betul (mengajukan PK). Sekitar tanggal 2 atau 3 Februari," kata Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal, kepada Kompas.com pada Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Prima Kritik Mahfud soal Putusan PN Jakpus: Nafsu dan Tidak Teliti
Alif menyatakan bahwa PK ini diajukan hanya karena Prima masih ingin mencari keadilan. Prima disebut merasa belum mendapatkan rasa keadilan yang seharusnya diterima.
Alif menambahkan, pihaknya juga merasa telah mengantongi bukti yang kuat untuk menang gugatan atas KPU. Bukti tersebut kurang lebih sama, yang belakangan dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) pada gugatan yang berbeda untuk memenangkan Prima atas KPU.
"Seharusnya dengan beberapa bukti yang kami lampirkan, majelis hakim bisa memutuskan Prima untuk bisa ikut dalam proses Pemilu 2024," kata Alif.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa mereka juga akan meladeni upaya PK yang ditempuh oleh Prima atas putusan PTUN Jakarta di MA.
"Kami juga dalam waktu bersamaan menyiapkan, apa istilahnya, kontra memori Peninjauan Kembali. Ini sedang kita siapkan," ujar Hasyim, Kamis.
Baca juga: Pembelaan Partai Prima Usai Jadi Bulan-bulanan, Tolak Disebut Ingin Tunda Pemilu
Gugatan nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang diajukan Prima ke PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 merupakan gugatan sengketa kedua mereka atas KPU ke PTUN. Gugatan pertama dilayangkan pada 30 November 2022 dan dinyatakan tidak dapat diterima PTUN .
Dalam gugatan sengketa keduanya ini, Prima ingin agar PTUN memerintahkan KPU mencabut berita acara tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dan berita acara itu dinyatakan batal.
Mereka juga ingin agar PTUN memerintahkan KPU supaya menerbitkan berita acara baru yang intinya menyatakan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.