Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Larangan Pegawai Pajak Aktif Merangkap Jadi Konsultan

Kompas.com - 09/03/2023, 14:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan penyimpangan di kalangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali disorot setelah mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, diduga mempunyai harta kekayaan dalam jumlah yang tidak wajar.

Di sisi lain, kasus kekayaan tidak wajar Rafael Alun juga kembali mengingatkan soal dugaan penyimpangan di kalangan pegawai pajak yang masih aktif dan merangkap menjadi konsultan.

Kekayaan tak wajar Rafael saat ini menjadi salah satu yang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK juga menyebut pegawai pajak yang masih aktif dilarang merangkap menjadi konsultan.

“Kalau masih aktif, itu jelas enggak boleh,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Minta Pemerintah Tak Kalah dengan Mafia Pajak, Anggota DPR: Ini Skandal Luar Biasa

Di sisi lain, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein juga mengungkap praktik pegawai pajak yang merangkap menjadi konsultan.

"Dulu zaman pak Fuad Rahmany (Dirjen Pajak 2011-2024) mengeluh, 'ini mereka banyak yang menjadi dukun,' katanya," kata Yunus dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (9/3/2023).

"Dukun dipelihara oleh wajib pajak sebenarnya. Jadi dia jadi konsultan. Bisa juga dia kasih tax planning, bisa juga dia kasih kemudahan-kemudahan untuk perpajakan," lanjut Yunus.

kinerja Direktorat Jenderal Pajak menjadi sorotan setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai jumlah kekayaan tak wajar.

Baca juga: Mahfud Bongkar Praktik Nakal Oknum Ditjen Pajak, Anggota DPR: Jangan Kalah dari Mafia

Harta tak wajar Rafael terkuak setelah putranya, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya D (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.

Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar di dalam LHKPN.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi senilai Rp 500 miliar.

Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum, serta konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael.

PPATK sebelumnya menyatakan sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003 karena tidak sesuai profil dan menggunakan nominee atau kuasa.

Baca juga: Sederet Alasan Sri Mulyani Pecat Rafael Alun dari ASN, Sembunyikan Harta hingga Tak Patuh Pajak

PPATK juga mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait Rafael melarikan diri ke luar negeri. Konsultan pajak Rafael itu disebutkan pernah bertugas menjadi pemeriksa di Ditjen Pajak.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com