Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama orang itu.
Adapun KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait harta kekayaan Rafael. Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan memutuskan memecat Rafael setelah melakukan audit. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun dilaporkan menyetujui pemecatan Rafael.
Sri Mulyani bahkan membubarkan klub pengendara motor pegawai Ditjen Pajak, Belasting Rijder, sebagai dampak dari kasus Rafael.
Pegawai pajak mempunyai pedoman kode etik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007.
Aturan itu disahkan pada 23 Juli 2007 oleh Darmin Nasution yang saat itu menjabat sebagai Diretur Jenderal Pajak.
Baca juga: Habis Pajak, Terbitlah Bea Cukai
Dalam Pasal 4 Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak disebutkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi pegawai DJP. Larangan itu adalah:
Pada 2014, Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak.
Dalam aturan yang disahkan pada 9 Juni 2014 itu memuat persyaratan dan sanksi bagi konsultan pajak.
Pasal 2 Ayat (2) PMK tentang Konsultan Pajak turut mengatur tentang persyaratan konsultan pajak.
Baca juga: Dipecat dari ASN, Rafael Alun Tidak Dapat Uang Pensiun
Dalam pasal itu disebutkan, pegawai pajak yang pensiun dini untuk menjadi konsultan pajak harus memenuhi 2 persyaratan, yaitu:
Sedangkan pada Pasal 2 Ayat (3) mengatur syarat pegawai pajak yang setelah pensiun memutuskan akan menjadi konsultan pajak, yaitu:
Menurut PMK itu, konsultan pajak wajib mengantongi izin praktik tingkat A, B, dan C.
Baca juga: Kemenkeu: Gaya Hidup Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga Tak Sesuai Asas Kepatutan ASN
Para mantan pegawai pajak yang pensiun dini atau setelah pensiun memutuskan menjadi konsultan juga wajib menjalani sertifikasi.
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.