JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan penyimpangan di kalangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali disorot setelah mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, diduga mempunyai harta kekayaan dalam jumlah yang tidak wajar.
Di sisi lain, kasus kekayaan tidak wajar Rafael Alun juga kembali mengingatkan soal dugaan penyimpangan di kalangan pegawai pajak yang masih aktif dan merangkap menjadi konsultan.
Kekayaan tak wajar Rafael saat ini menjadi salah satu yang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK juga menyebut pegawai pajak yang masih aktif dilarang merangkap menjadi konsultan.
“Kalau masih aktif, itu jelas enggak boleh,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Minta Pemerintah Tak Kalah dengan Mafia Pajak, Anggota DPR: Ini Skandal Luar Biasa
Di sisi lain, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein juga mengungkap praktik pegawai pajak yang merangkap menjadi konsultan.
"Dulu zaman pak Fuad Rahmany (Dirjen Pajak 2011-2024) mengeluh, 'ini mereka banyak yang menjadi dukun,' katanya," kata Yunus dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (9/3/2023).
"Dukun dipelihara oleh wajib pajak sebenarnya. Jadi dia jadi konsultan. Bisa juga dia kasih tax planning, bisa juga dia kasih kemudahan-kemudahan untuk perpajakan," lanjut Yunus.
kinerja Direktorat Jenderal Pajak menjadi sorotan setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai jumlah kekayaan tak wajar.
Baca juga: Mahfud Bongkar Praktik Nakal Oknum Ditjen Pajak, Anggota DPR: Jangan Kalah dari Mafia
Harta tak wajar Rafael terkuak setelah putranya, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya D (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.
Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar di dalam LHKPN.
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi senilai Rp 500 miliar.
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum, serta konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael.
PPATK sebelumnya menyatakan sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003 karena tidak sesuai profil dan menggunakan nominee atau kuasa.
Baca juga: Sederet Alasan Sri Mulyani Pecat Rafael Alun dari ASN, Sembunyikan Harta hingga Tak Patuh Pajak
PPATK juga mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait Rafael melarikan diri ke luar negeri. Konsultan pajak Rafael itu disebutkan pernah bertugas menjadi pemeriksa di Ditjen Pajak.
Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama orang itu.
Adapun KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait harta kekayaan Rafael. Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan memutuskan memecat Rafael setelah melakukan audit. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun dilaporkan menyetujui pemecatan Rafael.
Sri Mulyani bahkan membubarkan klub pengendara motor pegawai Ditjen Pajak, Belasting Rijder, sebagai dampak dari kasus Rafael.
Pegawai pajak mempunyai pedoman kode etik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007.
Aturan itu disahkan pada 23 Juli 2007 oleh Darmin Nasution yang saat itu menjabat sebagai Diretur Jenderal Pajak.
Baca juga: Habis Pajak, Terbitlah Bea Cukai
Dalam Pasal 4 Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak disebutkan sejumlah larangan yang harus dipatuhi pegawai DJP. Larangan itu adalah:
Pada 2014, Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak.
Dalam aturan yang disahkan pada 9 Juni 2014 itu memuat persyaratan dan sanksi bagi konsultan pajak.
Pasal 2 Ayat (2) PMK tentang Konsultan Pajak turut mengatur tentang persyaratan konsultan pajak.
Baca juga: Dipecat dari ASN, Rafael Alun Tidak Dapat Uang Pensiun
Dalam pasal itu disebutkan, pegawai pajak yang pensiun dini untuk menjadi konsultan pajak harus memenuhi 2 persyaratan, yaitu:
Sedangkan pada Pasal 2 Ayat (3) mengatur syarat pegawai pajak yang setelah pensiun memutuskan akan menjadi konsultan pajak, yaitu:
Menurut PMK itu, konsultan pajak wajib mengantongi izin praktik tingkat A, B, dan C.
Baca juga: Kemenkeu: Gaya Hidup Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga Tak Sesuai Asas Kepatutan ASN
Para mantan pegawai pajak yang pensiun dini atau setelah pensiun memutuskan menjadi konsultan juga wajib menjalani sertifikasi.
(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.