JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Atas putusan tersebut, KPU memastikan akan mengambil langkah banding.
"KPU akan upaya hukum banding," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis pekan lalu.
Baca juga: Partai Prima Minta Mahfud Tahan Diri Tak Komentari Putusan Pemilu Ditunda
Putusan ini pun memantik gelombang kritik dari berbagai pihak, termasuk dari elemen partai politik (parpol).
Berikut daftar parpol yang menolak putusan tersebut:
PDI Perjuangan secara tegas menolak putusan pengadilan yang menunda pemilu. Sikap penolakan disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menurut Hasto, ada kekuatan besar di balik putusan pengadilan tersebut.
Baca juga: Hasto PDI-P Duga Ada Kekuatan Besar di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
"Kita melihat pada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakpus tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto, Sabtu (4/3/2023).
Partai Demokrat turut serta menolak putusan pengadilan. Penolakan disampaikan langsung Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY menilai putusan pengadilan tersebut keluar dari akal sehat.
"What is really going on?" ungkap SBY lewat akun Twitter-nya, Jumat (3/3/2023).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak putusan pengadilan dan menganggap persoalan tahapan pemilu tidak bisa diinterupsi hanya karena satu parpol.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut berjalan atau tidaknya pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebut putusan pengadilan menunda tahapan pemilu kurang arif dan tak masuk akal.